Sat Reskrim Polres Kuningan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pemalsuan Dokumen
Kuningan.Metro Sumut
Unit Resum Satuan Reskrim Polres Kuningan telah
melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana menyuruh
menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan
surat-ke Kejari Kuningan. Rabu (29/03/2017).
Kejadian tersebut bermula pada Jumat (02/03/2012) di
Kantor Sindangagung Kuningan, telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan surat yang
dilakukan oleh LR (58).
Dengan cara awalnya tersangka membuat KTP atas nama
korban dan kartu keluarga melalui kepala Desa Kertawangunan yang bernama Jaja
(alm) dan setelah KTP dan Kartu Keluarga terbit ditandatangani oleh tersangka
sendiri.
Setelah itu dijadikan persyaratan untuk penerbitan
Akta Hibah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blok Kayu
Manis/Cipelending Desa Kertawangunan Sindangagung Kuningan seluas 1.440 m
(seribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari korban tanpa sepengetahuan
dan seijin korban.
Setelah pengajuan pembuatan akta hibah di proses oleh
PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) Sindangagung dan terbit akta hibah dengan
nomor : 23/2012 tgl 02 Maret 2012 kemudian akta hibah tersebut pada kolom atas
nama korban, ditandatangani sendiri oleh tersangka bukan oleh korban.
Setelah itu akta hibah tersebut dijadikan dasar
pembaliknamaan sertifikat hak milik No. 102 atas nama korban, menjadi atas nama
Y yang merupakan anak kandung tersangka dan anak tiri korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian
yaitu berpindahnya hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan seluas
1.440 m (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Blok
Kayu manis /cipelending Desa Kertawangunan Kec. Sindangagung Kuningan Prov.
Jawa Barat dari atas nama korban menjadi atas nama Y.(Humas Polres Kuningan).
Post a Comment