Sat Reskrim Polres Kuningan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pemalsuan Dokumen

Kuningan.Metro Sumut
Unit Resum Satuan Reskrim Polres Kuningan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan surat-ke Kejari Kuningan. Rabu (29/03/2017).

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (02/03/2012) di Kantor Sindangagung Kuningan, telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh LR (58).

Dengan cara awalnya tersangka membuat KTP atas nama korban dan kartu keluarga melalui kepala Desa Kertawangunan yang bernama Jaja (alm) dan setelah KTP dan Kartu Keluarga terbit ditandatangani oleh tersangka sendiri.

Setelah itu dijadikan persyaratan untuk penerbitan Akta Hibah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blok Kayu Manis/Cipelending Desa Kertawangunan Sindangagung Kuningan seluas 1.440 m (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari korban tanpa sepengetahuan dan seijin korban.

Setelah pengajuan pembuatan akta hibah di proses oleh PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) Sindangagung dan terbit akta hibah dengan nomor : 23/2012 tgl 02 Maret 2012 kemudian akta hibah tersebut pada kolom atas nama korban, ditandatangani sendiri oleh tersangka bukan oleh korban.

Setelah itu akta hibah tersebut dijadikan dasar pembaliknamaan sertifikat hak milik No. 102 atas nama korban, menjadi atas nama Y yang merupakan anak kandung tersangka dan anak tiri korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yaitu berpindahnya hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1.440 m (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Blok Kayu manis /cipelending Desa Kertawangunan Kec. Sindangagung Kuningan Prov. Jawa Barat dari atas nama korban menjadi atas nama Y.(Humas Polres Kuningan).

Tidak ada komentar