Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Gantungan Baju Dan Salib Berisi Narkoba Ke Lapas Nusakambangan

Cilacap.Metro Sumut
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Faisal Perdana SIK, menggelar barang bukti narkoba yang berhasil digagalkan saat akan dimasukkan ke Lapas Nusakambangan. Selasa (14/03/2017).

Kegiatan tersebut dilakukan saat prees release di Mapolres Cilacap yang dihadiri pihak dari BNNK Cilacap dan pihak Lapas Nusakambangan, Senin (13/03/2017).

Sebanyak 68 paket plastik kecil yang diduga berisi sabu yang terbungkus lakban warna hitam dengan berat kurang lebih 100 gram, satu paket plastik kecil yang diduga berisi ekstasi yang terbungkus lakban warna hitam digelar di depan para wartawan.

Narkoba tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas melalui pembesuk dengan cara dimasukkan ke dalam satu buah kapstok/gantungan baju yang terbuat dari kayu warna hitam dan dua buah kayu warna hitam yang berbentuk salib.

Kronologi kejadian bermula saat penggeledahan pembesuk Lapas Nusakambangan di Pos Penyebrangan Wijayapura Nusakambangan Cilacap, yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Lapas, Kepolisian, dan BNNK Cilacap pada hari Selasa (07-03-2017) sekira pukul 09.00 WIB.

“Petugas Lapas yang saat itu memeriksa barang bawaan salah satu pembesuk curiga terhadap barang berupa kapstok baju dan dua buah salib. Setelah dibuka pada bagian dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba,” ungkap Kabag Ops.

Kemudian petugas berhasil mengamankan seorang wanita pembesuk yang membawa barang tersebut berinisial LA, 34 tahun, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Dari pengakuanya, barang tersebut akan dikirim untuk suaminya yang berada di Lapas Narkotik Nusakambangan yang bernama HP als Black yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba dengan vonis 10 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.(Andriyanto-Humas Polres Cilacap).


Tidak ada komentar