Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Gantungan Baju Dan Salib Berisi Narkoba Ke Lapas Nusakambangan
Cilacap.Metro
Sumut
Kepala
Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kepala
Bagian Operasi Kompol Faisal Perdana SIK, menggelar barang bukti narkoba yang
berhasil digagalkan saat akan dimasukkan ke Lapas Nusakambangan. Selasa
(14/03/2017).
Kegiatan
tersebut dilakukan saat prees release di Mapolres Cilacap yang dihadiri pihak
dari BNNK Cilacap dan pihak Lapas Nusakambangan, Senin (13/03/2017).
Sebanyak
68 paket plastik kecil yang diduga berisi sabu yang terbungkus lakban warna
hitam dengan berat kurang lebih 100 gram, satu paket plastik kecil yang diduga
berisi ekstasi yang terbungkus lakban warna hitam digelar di depan para
wartawan.
Narkoba
tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas melalui pembesuk dengan cara dimasukkan
ke dalam satu buah kapstok/gantungan baju yang terbuat dari kayu warna hitam
dan dua buah kayu warna hitam yang berbentuk salib.
Kronologi
kejadian bermula saat penggeledahan pembesuk Lapas Nusakambangan di Pos
Penyebrangan Wijayapura Nusakambangan Cilacap, yang dilakukan oleh petugas
gabungan dari Lapas, Kepolisian, dan BNNK Cilacap pada hari Selasa (07-03-2017)
sekira pukul 09.00 WIB.
“Petugas
Lapas yang saat itu memeriksa barang bawaan salah satu pembesuk curiga terhadap
barang berupa kapstok baju dan dua buah salib. Setelah dibuka pada bagian dalamnya
terdapat barang yang diduga narkoba,” ungkap Kabag Ops.
Kemudian
petugas berhasil mengamankan seorang wanita pembesuk yang membawa barang
tersebut berinisial LA, 34 tahun, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Gayamsari
Kota Semarang.
Dari
pengakuanya, barang tersebut akan dikirim untuk suaminya yang berada di Lapas
Narkotik Nusakambangan yang bernama HP als Black yang sedang menjalani hukuman
kasus narkoba dengan vonis 10 tahun.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer Pasal
114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena terbukti tanpa
hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.(Andriyanto-Humas
Polres Cilacap).
Post a Comment