Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Perampokan

Belawan.Metro Sumut
Jajaran Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak meringkus UU alias Ulul (24 thn), warga desa Klumpang Kampung. UU ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasa atau perampokan yang dilakukannya terhadap korban Nina Safitri di rumah korban Dusun I Desa Sialang Muda Kec. Hamparan Perak. Sabtu (17/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolsek Hamparan Perak Kompol A. Marpaung melalui Kanit Reskrim Iptu J.R. Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap tersanngka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh korban tentang perampokan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut Kanit Reskrim, tersangka yang melintas didepan rumah korban masuk kedalam rumah karena melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Namun aksi tersangka diketahui oleh korban sehingga tersangka memukul korban dengan batu dan mengambil 1 unit HP Samsung, dan 1 buah tabung gas 3 kg milik korban.

Dari hasil introgasi sementara, Kanit reskrim mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru tiga minggu keluar dari penjara. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut ole penyidik Polsek Hamparan Perak dan akan dijerat dengan pasal 265 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Hamnas).

Tidak ada komentar