Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Perampokan
Belawan.Metro
Sumut
Jajaran
Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak meringkus UU alias Ulul (24 thn), warga desa
Klumpang Kampung. UU ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan
kekerasa atau perampokan yang dilakukannya terhadap korban Nina Safitri di
rumah korban Dusun I Desa Sialang Muda Kec. Hamparan Perak. Sabtu (17/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolsek Hamparan Perak Kompol A. Marpaung melalui
Kanit Reskrim Iptu J.R. Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap tersanngka
dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh korban tentang
perampokan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut Kanit Reskrim, tersangka yang
melintas didepan rumah korban masuk kedalam rumah karena melihat pintu rumah dalam
keadaan terbuka. Namun aksi tersangka diketahui oleh korban sehingga tersangka
memukul korban dengan batu dan mengambil 1 unit HP Samsung, dan 1 buah tabung
gas 3 kg milik korban.
Dari
hasil introgasi sementara, Kanit reskrim mengatakan bahwa tersangka merupakan
residivis dalam kasus yang sama dan baru tiga minggu keluar dari penjara. Saat
ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut ole penyidik
Polsek Hamparan Perak dan akan dijerat dengan pasal 265 KUH Pidana, dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Hamnas).
Post a Comment