LSM Sidik Perkara: Dugaan Kasus Suap Jabatan Direksi PDAM Tirtanadi Mencuat

Medan.Metro Sumut
Penempatan pejabat struktural maupun fungsional PDAM Tirtanadi setingkat Kabag, Kabid, Kepala Cabang, sampai Kadiv yang tersinyalir memakai uang sogok juga Nepotisme jabatan, berdampak anjloknya kinerja pelayanan yang mengakibatkan masyarakat khususnya konsumen air minum menderita kerugian dikarenakan pendistribusian air ke rumah pelanggan sering tidak lancar, kotor dan berbau, terkadang mati total sampai berjam-jam bahkan seharian tak mengalir. Rabu (21/12/2016).

Indikasi tersebut sepertinya kian nyata, ungkap Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edisyahputra Harahap dikantornya, Senin (19/12), jika dikaitkan dengan tuntutan puluhan pelajar dan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu guna mendesak penegak hukum segera menangkap seluruh petinggi BUMD milik Pemprovsu ini karena terlibat kasus dugaan suap jabatan menempati posisi Direksi PDAM Tirtanadi setahun lebih silam.

Lanjutnya, disatu sisi hal itu merupakan kewajaran,” Wajar saja jika Direksi Tirtanadi memberlakukan uang sogok untuk menjadi Kabag sampai Kadiv, sebab untuk menduduki jabatan direksi juga membutuhkan biaya “ Sebutnya.

“ Tapi di sisi lain, dengan dalih dan alasan apapun praktek KKN tetap tidak dibenarkan “ Tegasnya kemudian.

Agus Harahap menyesalkan sikap Gubsu Ir.H.T. Erry Nuradi M.Si yang dinilai cuek dengan kondisi kemerosotan PDAM Tirtanadi yang sebenarnya tak terlepas dari tanggungjawabnya (Tengku Erry-red) juga, selaku pemilik modal seyogianya Gubsu secepatnya mengganti seluruh Direksi Tirtanadi, agar perusahaan penyedia jasa air minum warisan kolonial Belanda ini terselamatkan.

Diketahui sebelumnya dalam sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (15/12/2016), mantan anggota DPRDSU Zulkarnain alias Zul Jenggot mengaku ada menerima uang Rp. 500 juta dari ajudan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang katanya dari PDAM Tirtanadi dan diberikannya (Zul Jenggot-red) langsung ke seseorang berinisial A. Jika melihat hal ini, berarti Direksi PDAM Tirtanadi bakal terjerat kasus dugaan suap interpelasi DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Gubsu GPN.

“Ironisnya, begitu banyak dugaan kasus yang membidik para Direksi Tirtanadi, tapi kok Pak Tengku Erry belum juga mencopot jabatan mereka, ada apa sebenarnya ini? ” Tanya Agus

Bingung seraya memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang ditemui dari hasil penelusuran LSM Sidik Perkara beberapa bulan terakhir diantaranya dugaan praktek monopoli pekerjaan, pelanggaran Perpres PBJ, pembatalan MoU terkait Beijing Water, pembengkakan biaya perjalanan dinas, serta dugaan penerimaan tenaga kerja baru memakai uang sogok (bayar) ataupun praktek Nepotisme (gratis) jika rekruitmen berasal dari kalangan tertentu, yang kesemuanya tersinyalir melibatkan dan untuk kepentingan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi beserta kelompoknya.(Hamnas).

Tidak ada komentar