LSM Sidik Perkara: Dugaan Kasus Suap Jabatan Direksi PDAM Tirtanadi Mencuat
Medan.Metro
Sumut
Penempatan
pejabat struktural maupun fungsional PDAM Tirtanadi setingkat Kabag, Kabid,
Kepala Cabang, sampai Kadiv yang tersinyalir memakai uang sogok juga Nepotisme
jabatan, berdampak anjloknya kinerja pelayanan yang mengakibatkan masyarakat
khususnya konsumen air minum menderita kerugian dikarenakan pendistribusian air
ke rumah pelanggan sering tidak lancar, kotor dan berbau, terkadang mati total
sampai berjam-jam bahkan seharian tak mengalir. Rabu (21/12/2016).
Indikasi
tersebut sepertinya kian nyata, ungkap Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus
Edisyahputra Harahap dikantornya, Senin (19/12), jika dikaitkan dengan tuntutan
puluhan pelajar dan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu guna
mendesak penegak hukum segera menangkap seluruh petinggi BUMD milik Pemprovsu
ini karena terlibat kasus dugaan suap jabatan menempati posisi Direksi PDAM
Tirtanadi setahun lebih silam.
Lanjutnya,
disatu sisi hal itu merupakan kewajaran,” Wajar saja jika Direksi Tirtanadi
memberlakukan uang sogok untuk menjadi Kabag sampai Kadiv, sebab untuk
menduduki jabatan direksi juga membutuhkan biaya “ Sebutnya.
“ Tapi
di sisi lain, dengan dalih dan alasan apapun praktek KKN tetap tidak dibenarkan
“ Tegasnya kemudian.
Agus
Harahap menyesalkan sikap Gubsu Ir.H.T. Erry Nuradi M.Si yang dinilai cuek
dengan kondisi kemerosotan PDAM Tirtanadi yang sebenarnya tak terlepas dari
tanggungjawabnya (Tengku Erry-red) juga, selaku pemilik modal seyogianya Gubsu
secepatnya mengganti seluruh Direksi Tirtanadi, agar perusahaan penyedia jasa
air minum warisan kolonial Belanda ini terselamatkan.
Diketahui
sebelumnya dalam sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor
Medan pada Kamis (15/12/2016), mantan anggota DPRDSU Zulkarnain alias Zul
Jenggot mengaku ada menerima uang Rp. 500 juta dari ajudan mantan Gubsu Gatot
Pujo Nugroho yang katanya dari PDAM Tirtanadi dan diberikannya (Zul
Jenggot-red) langsung ke seseorang berinisial A. Jika melihat hal ini, berarti
Direksi PDAM Tirtanadi bakal terjerat kasus dugaan suap interpelasi DPRD Sumut
dengan terdakwa mantan Gubsu GPN.
“Ironisnya,
begitu banyak dugaan kasus yang membidik para Direksi Tirtanadi, tapi kok Pak
Tengku Erry belum juga mencopot jabatan mereka, ada apa sebenarnya ini? ” Tanya
Agus
Bingung
seraya memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang ditemui dari hasil
penelusuran LSM Sidik Perkara beberapa bulan terakhir diantaranya dugaan
praktek monopoli pekerjaan, pelanggaran Perpres PBJ, pembatalan MoU terkait
Beijing Water, pembengkakan biaya perjalanan dinas, serta dugaan penerimaan
tenaga kerja baru memakai uang sogok (bayar) ataupun praktek Nepotisme (gratis)
jika rekruitmen berasal dari kalangan tertentu, yang kesemuanya tersinyalir
melibatkan dan untuk kepentingan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi beserta
kelompoknya.(Hamnas).
Post a Comment