Terkait Kasus Ahok, Pihak Kepolisian Tidak Boleh Merasa Ditekan
Jakarta.Metro
Sumut
Divisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengharapkan kepada pihak kepolisian tetap
objektif dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok. Senin (14/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M.
Isnur mengatakan kepolisian diharapkan tetap objektif dalam mengusut kasus
dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok “ Katanya.
M.Insur
menanggapi semakin menguatnya tekanan terhadap kepolisian dalam proses
penanganan kasus tersebut,” Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan
ada tekanan. Bahkan kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun “
Ungkapnya.
Lanjut
M.Insur, Kepolisian harus bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut
aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang
diikuti “ Ucapnya.
Isnur
berharap, pengawasan publik terhadap penanganan kasus Ahok tidak dilakukan
dengan memaksakan kehendak. Dengan demikian, apapun keputusan penegak hukum
dalam kasus ini, harus dihormati,’ Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau
berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan “
Harapannya.(Melvy).
Post a Comment