Manajer PLN Medan Selatan Dilapor LSM STRATEGI
Medan.Metro
Sumut
Manajer
PT. PLN (Persero) Area Medan Rayon Medan Selatan Afridawaty Harahap secara
hierarki jabatan merupakan penanggungjawab kantor pelayanan yang terletak di
Jl. Sakti Lubis No. 20 – 26 Medan. Sebagai penyelenggara instansi pelayanan
publik (public service) yang bidang usahanya menyangkut kebutuhan dasar
masyarakat pelanggan, seyogianya Afridawaty tetap menjunjung tinggi
profesionalitas serta mempedomani segala regulasi terkait tugasnya, terutama
menyikapi aspirasi konsumen. Senin (28/11/2016).
Permasalahan
komplain (keluhan) pelanggan listrik atas nama Surya Ningsih Idpel 120030583702
di Jl. Bajak 2H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal, selaku konsumen
Nining Titi Sundawa merasa belum pernah menandatangani persetujuan sesuai flow
permohonan perubahan daya (migrasi online), daya listrik sudah dinaikkan pihak
PLN Rayon Medan Selatan dari 900 VA menjadi 1300 VA. Ditambah sejak proses
pergantian dan pemasangan kembali meteran, yang sebelumnya pembayaran rata-rata
berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya, melonjak di tagihan September 2016
mencapai 1 jutaan lebih, berlanjut untuk bulan Oktober (rekening September dan
Oktober 2016) tagihan menjadi Rp. 2.029.128,-. Bahkan yang lebih mengejutkan,
total tagihan bulan November 2016 sebesar Rp. 2.468.778,-.
Dimana
menurut Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan, Haris Kelana Damanik (foto), orang
nomor satu di Rayon PLN Medan Selatan (Afridawaty Harahap-red) dinilai tak
mampu menyelesaikan polemik berkepanjangan yang menyita waktu dan pemikiran
semua pihak berkompeten, khususnya konsumen Nining Titi Sundawa yang semakin
menderita kerugian, baik material maupun non material.
Lanjutnya,
kejanggalan juga terlihat pada Sistem Informasi Baca Meter, dimana pemakaian
bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) kwh = “-3876”, sementara sesuai
surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor: 500/104/MDS/2016 tertanggal
05-10-2016 untuk Agustus 2016 (bulan yang sama) tertera angka kwh = “678”,
seyogianya angka stand meter tidak boleh berbeda baik Plus (+) maupun Minus (-)
dan harus akurat, dikarenakan meter sebagai alat ukur pemakaian/kwh pelanggan
juga penghubung antara pihak PLN dan konsumennya.
Kemudian
Haris Kelana Damanik mengatakan melalui surat tertanggal 21 November 2016 LSM
STRATEGI telah melaporkan Afridawaty Harahap kepada Direktur Utama PT. PLN
(Persero) Pusat, “Sebelum memasuki ranah hukum, ada baiknya terlebih dahulu
kami lapor pimpinan tertinggi PLN di Jakarta,” tegasnya mengakhiri.(Hamnas).
Post a Comment