Manajer PLN Medan Selatan Dilapor LSM STRATEGI

Medan.Metro Sumut
Manajer PT. PLN (Persero) Area Medan Rayon Medan Selatan Afridawaty Harahap secara hierarki jabatan merupakan penanggungjawab kantor pelayanan yang terletak di Jl. Sakti Lubis No. 20 – 26 Medan. Sebagai penyelenggara instansi pelayanan publik (public service) yang bidang usahanya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat pelanggan, seyogianya Afridawaty tetap menjunjung tinggi profesionalitas serta mempedomani segala regulasi terkait tugasnya, terutama menyikapi aspirasi konsumen. Senin (28/11/2016).

Permasalahan komplain (keluhan) pelanggan listrik atas nama Surya Ningsih Idpel 120030583702 di Jl. Bajak 2H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal, selaku konsumen Nining Titi Sundawa merasa belum pernah menandatangani persetujuan sesuai flow permohonan perubahan daya (migrasi online), daya listrik sudah dinaikkan pihak PLN Rayon Medan Selatan dari 900 VA menjadi 1300 VA. Ditambah sejak proses pergantian dan pemasangan kembali meteran, yang sebelumnya pembayaran rata-rata berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya, melonjak di tagihan September 2016 mencapai 1 jutaan lebih, berlanjut untuk bulan Oktober (rekening September dan Oktober 2016) tagihan menjadi Rp. 2.029.128,-. Bahkan yang lebih mengejutkan, total tagihan bulan November 2016 sebesar Rp. 2.468.778,-.

Dimana menurut Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan, Haris Kelana Damanik (foto), orang nomor satu di Rayon PLN Medan Selatan (Afridawaty Harahap-red) dinilai tak mampu menyelesaikan polemik berkepanjangan yang menyita waktu dan pemikiran semua pihak berkompeten, khususnya konsumen Nining Titi Sundawa yang semakin menderita kerugian, baik material maupun non material.

Lanjutnya, kejanggalan juga terlihat pada Sistem Informasi Baca Meter, dimana pemakaian bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) kwh = “-3876”, sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor: 500/104/MDS/2016 tertanggal 05-10-2016 untuk Agustus 2016 (bulan yang sama) tertera angka kwh = “678”, seyogianya angka stand meter tidak boleh berbeda baik Plus (+) maupun Minus (-) dan harus akurat, dikarenakan meter sebagai alat ukur pemakaian/kwh pelanggan juga penghubung antara pihak PLN dan konsumennya.

Kemudian Haris Kelana Damanik mengatakan melalui surat tertanggal 21 November 2016 LSM STRATEGI telah melaporkan Afridawaty Harahap kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) Pusat, “Sebelum memasuki ranah hukum, ada baiknya terlebih dahulu kami lapor pimpinan tertinggi PLN di Jakarta,” tegasnya mengakhiri.(Hamnas).

Tidak ada komentar