Warga Marelan Resah Limbah B3 Dari Pabrik Pencucian Drum Palstik
Medan
Marelan.Metro Sumut
Banyak
perusahaan dikawasan Kecamatan Medan Marelan menimbulkan dampak lingkungan yang
membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan. Namun, warga enggan terbuka karena
khawatir mendapat intimidasi dari kelompok masyarakat yang menjadi beking
sejumlah pabrik. Sabtu (06/08/2016).
Warga
lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sekitar pabrik pencucian
drum plastik yang sudah lima tahun berdiri membuat warga resah, Akibat dampak
limbah B3 yang ditimbulkan dari Pabrik pencucian drum plastic milik Amio.
Selain bau tidak sedap, Air sumur rumah warga berwarna hitam dan hijau tidak bisa
digunakan, Bebek dan ayam peliharaan warga ikut mati, Dan tanaman warga mati
Menurut Simo (55). warga lingkungan 25 Kelurahan
Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sekitar pabrik pencucian drum plastik mengatakan
dampak limbah B3 dari pabrik pencucian drum plastik membuat air warga berwarna
hitam dan hijau, Dan tidak dapat digunakan, Bau tak sedap, Selain itu ternak
peliaharahan kami seperti bebek 40 ekor dan puluhan ayam mati akibat limbah bang
“ Katanya.
Lanjut
Simo, Bila musim hujan dan banjir limbah B3 dari pabrik pencucian drum palstik
memasuki rumah warga dan membuat bau tidak sedap,” Kami sudah melaporkan kepada
kepling yang lama Pak Mistong, Malah Pak Miston menyuruh buang limbahnya disini
bang “ Ucapnya.
Simo
menjelaskan, Warga pernah melaporkan ke Lurah Rengas Pulau Marelan tentang
limbah B3 dari pabrik pencucian drum plastik milik Amio, Tapi laporan kami
sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya dan tidak ada perubahan dilingkungan,
Malah makin parah limbah yang dibuangnya, Sudah setahun laporan kami tidak ada
kabarnya “ Jelasnya.
Tini
(45) warga setempat menuturkan kami warga disini sudah sangat resah dampak limbah
dari pabrik pencucian drum plastic milik Amio,” Kami sudah menegur pemilik
pabrik agar tidak membuat limbahnya dipemukiman warga tapi sampai sekarang masih
tetap juga dia membuat limbahnya sembarangan “ Terangnya.
Tini
menambahkan , Dua truk berisi drum plastik dari pabrik-pabrik KIM yang akan
dicuci yang masuk ke pabrik milik Amio “ Tambahnya.
Sementara
Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan Haris Kelana Damanik menanggapi
persoalan warga megatakan akan mendesak pemilik pabrik pencucian drum plastic dijalan
Marelan Raya lingkungan 25 Kelurahan rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan agar
menghentikan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) disekitar rumah
warga ” Katanya.
Lanjut
Haris, Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran pembuangan limbah B3 tidak
sesuai SOP maka para pelaku akan terancam pidana 3 tahun serta sanksi denda
administrasi sebesar 3 milyar rupiah “ Ucapnya.
Haris
menjelaskan, Perusahaan tersebut juga harus memiliki izin beroperasi yang sah,
yaitu izin amdal, izin pengolahan limbah B3, izin pemanfaatan limbah B3, izin
lingkungan dan izin PPS “ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment