Warga Marelan Resah Limbah B3 Dari Pabrik Pencucian Drum Palstik

Medan Marelan.Metro Sumut
Banyak perusahaan dikawasan Kecamatan Medan Marelan menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan. Namun, warga enggan terbuka karena khawatir mendapat intimidasi dari kelompok masyarakat yang menjadi beking sejumlah pabrik. Sabtu (06/08/2016).

Warga lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sekitar pabrik pencucian drum plastik yang sudah lima tahun berdiri membuat warga resah, Akibat dampak limbah B3 yang ditimbulkan dari Pabrik pencucian drum plastic milik Amio. Selain bau tidak sedap, Air sumur rumah warga berwarna hitam dan hijau tidak bisa digunakan, Bebek dan ayam peliharaan warga ikut mati, Dan tanaman warga mati

Menurut  Simo (55). warga lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sekitar pabrik pencucian drum plastik mengatakan dampak limbah B3 dari pabrik pencucian drum plastik membuat air warga berwarna hitam dan hijau, Dan tidak dapat digunakan, Bau tak sedap, Selain itu ternak peliaharahan kami seperti bebek 40 ekor dan puluhan ayam mati akibat limbah bang “ Katanya.

Lanjut Simo, Bila musim hujan dan banjir limbah B3 dari pabrik pencucian drum palstik memasuki rumah warga dan membuat bau tidak sedap,” Kami sudah melaporkan kepada kepling yang lama Pak Mistong, Malah Pak Miston menyuruh buang limbahnya disini bang “ Ucapnya.

Simo menjelaskan, Warga pernah melaporkan ke Lurah Rengas Pulau Marelan tentang limbah B3 dari pabrik pencucian drum plastik milik Amio, Tapi laporan kami sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya dan tidak ada perubahan dilingkungan, Malah makin parah limbah yang dibuangnya, Sudah setahun laporan kami tidak ada kabarnya “ Jelasnya.

Tini (45) warga setempat menuturkan kami warga disini sudah sangat resah dampak limbah dari pabrik pencucian drum plastic milik Amio,” Kami sudah menegur pemilik pabrik agar tidak membuat limbahnya dipemukiman warga tapi sampai sekarang masih tetap juga dia membuat limbahnya sembarangan “ Terangnya.

Tini menambahkan , Dua truk berisi drum plastik dari pabrik-pabrik KIM yang akan dicuci yang masuk ke pabrik milik Amio “ Tambahnya.

Sementara Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan Haris Kelana Damanik menanggapi persoalan warga megatakan akan mendesak pemilik pabrik pencucian drum plastic dijalan Marelan Raya lingkungan 25 Kelurahan rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan agar menghentikan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) disekitar rumah warga ” Katanya.

Lanjut Haris, Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran pembuangan limbah B3 tidak sesuai SOP maka para pelaku akan terancam pidana 3 tahun serta sanksi denda administrasi sebesar 3 milyar rupiah “ Ucapnya.

Haris menjelaskan, Perusahaan tersebut juga harus memiliki izin beroperasi yang sah, yaitu izin amdal, izin pengolahan limbah B3, izin pemanfaatan limbah B3, izin lingkungan dan izin PPS “ Jelasnya.(Hamnas).






Tidak ada komentar