Tukang Bangunan Ditangkap Cabuli Anak Dibawah Umur

Karimun.Metro Sumut
Polsek Kota Balai Karimun mengamankan satu orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/8). Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi pencabulan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pria yang kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka ini berinisial By alias Ij, 27 berdasarkan laporan kepada kita LP-B/42/VIII/2016/Kepri/Res Karimun/SPK-Balai yang dilaporkan oleh keluarga korban. Dugaan kejadian pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun ini pada Rabu (24/8) malam pukul 19.00 WIB ketika korban keluar rumah sendirian “ Kata Kapolsek Kota Balai Karimun Kompol Wisnu Edhi Sadono Senin (29/08/2016).

Lanjut Wisnu, Kronologis terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan ini, diketahui pada saat korban yang keluar pada malam itu tidak pulang ke rumah. Karena, tersangka By mengajak korban untuk menginap diruko milik temannya di Kelurahan Seilakam Barat. Di ruko ini tersangka melakukan pencabulan atau hubungan layaknya suami istri. Sementara itu, keluarga korban sendiri melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan korban sedang bersama tersangka pada Kamis (25/8) siang “ Ucapnya.

Wisnu menjelaskan, Keluarga korban menghubungi kita dan akhirnya anggota kita kelapangan dan melakukan penangkapan. Memang, jika dilihat kasus dugaan pencabulan antara tersangka dengan korban berasal dari hubungan suka sama suka. Hanya saja, perlu diingat perbuatan pencabulan tidak boleh dilakukan dengan anak di bawah umur. Hal ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam kasus ini tentunya ada bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka kepada korban “ Jelasnya.

Wisnu menambahkan, Tersangka By yang sehari-hari bekeja sebagai kuli bangunan kepada korban ini mengakui perbuatannya,” Memang saya telah melakukan pencabulan. Hanya saja, saya sudah bilang dengan korban bahwa saya bersedia untuk menikah. Namun, pihak keluarga tidak setuju “ Tambahnya.(Fai).




Tidak ada komentar