KPK Menahan Tujuh Anggota DPRD Sumut
Jakarta.Metro
sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara
terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Sabtu
(06/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Suap diberikan kepada anggota DPRD Sumut periode
2009-2014 dan 2014-2019. Hingga saat ini, total sudah 13 tersangka dari kalangan
legislator.
Berdasarkan
kewenangan penyidik sebagaimana yang ada pada pasal 21 KUHP, pada hari ini
penyidik melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka “ Kata Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna
Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Ketujuh
tersangka yang ditahan masing-masing, Muhammad Afan (anggota F-PDIP DPRD Sumut
periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman
Nadapdap (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), dan
Guntur Manurung (anggota F-Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan
2014-2019).
Kemudian
Zulkifli Effendi Siregar (anggota F-Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua
DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta
Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode
2009-2014 dan 2014-2019).
Tujuh
legislator ini ditahan di tiga lokasi berbeda. Affan, Guntur, dan Parluhutan
ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Budiman dan Zulkifli Effendi di
Rutan Salemba, sedangkan Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta
Timur,” Mereka ditahan sampai dengan 20 hari ke depan “ Ucap Priharsa.
Tersangka
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1
juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara
lima tersangka lainnya sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim
Tipikor. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut
2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga,
Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Kamaludin
Harahap divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta
subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26
miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga
bulan kurungan.
Chaidir
Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider
satu tahun kurungan.
Saleh
dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga
bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono
divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan
kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam
bulan kurungan.(Melvy)
Post a Comment