DBH PKB DAN BBNKB Kota Medan Rp 1,3 T
Medan.Metro
Sumut
Penyaluran DBH (Dana Hagi Hasil) Propsu ke Kota Medan
terutama PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nomor Kendaraan
Bermotor) seharusnya diterima Kota Medan sebesar Rp1,3 triliun, tapi yang diterima hanya Rp 955 miliar atau
selisih Rp200 miliar.
Hal
ini dibeberkan juru bicara Tim Kunker I DPRD Sumut Hanafiah Harahap, SH Kota
Medan di rapat paripurna DPRD Sumut
penyampaian laporan hasil Kunker yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben
Tarigan yang dihadiri Sekdapropsu H hasban Ritonga, Jumat (12/8) di DPRD Sumut.
"Dari
pertemuan Tim I DPRD Sumut dengan Pemko Medan, bantuan keuangan provinsi ke
Pemko Medan sangat minim sehingga Pemko Medan seperti dianaktirikan, sehingga
disebabkan pengalokasian anggarannya bukan merupakan usulan sesuai kebutuhan
Pemko Medan," ujarnya.
Menurutnya,
DBH yang terjadi perbedaan tersebut menggambarkan tidak ada transparansi dan
formulasi yang baku dalam penetapan DBH sehingga terjadi perbedaan kalkulasi
serta perencanaan alokasi penerimaan yang salah pada APBD Kota Medan.
"Untuk
itu, kami sarankan Pemprovsu membuat formulasi yang akurat dalam melaksanakan
sosialisasi secara cepat kepada kabupaten/kota terjadi jumlah bagi hasil pajak
setiap tahunnya sehingga tidak terjadi kesalahan prediksi penerimaan bagi hasil
dan mengakibatkan kesalahan perencaan keuangan kabupaten/kota," ungkapnya.
Berkaitan
dengan itu, katanya, Pemprovsu diharapkan segera mungkin melunasi hutang bagi
hasik pajak kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Selisih DBH ke Medan sampai Rp200 miliar, ini karena tidak
transparan sehingga Kota Medan tetap dalam posisi sulit menata
keuangannya," kata Hanafiah. ( Mashuri Lubis )
Post a Comment