DBH PKB DAN BBNKB Kota Medan Rp 1,3 T

Medan.Metro Sumut
Penyaluran  DBH (Dana Hagi Hasil) Propsu ke Kota Medan terutama PKB (Pajak Kenda­raan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor) seharusnya diterima Kota Medan sebesar Rp1,3 triliun, tapi  yang diterima hanya Rp 955 miliar atau selisih Rp200 miliar.

Hal ini dibeberkan juru bicara Tim Kunker I DPRD Sumut Hanafiah Harahap, SH Kota Medan di rapat  paripurna DPRD Sumut penyampaian laporan hasil Kunker yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan yang dihadiri Sekdapropsu H hasban Ritonga, Jumat (12/8) di DPRD Sumut.

"Dari pertemuan Tim I DPRD Sumut dengan Pemko Medan, bantuan keuangan provinsi ke Pemko Medan sangat minim sehingga Pemko Medan seperti dianaktirikan, sehingga disebabkan pengalokasian anggarannya bukan merupakan usulan sesuai kebutuhan Pemko Medan," ujarnya.

Menurutnya, DBH yang terjadi perbedaan tersebut menggambarkan tidak ada transparansi dan formulasi yang baku dalam penetapan DBH sehingga terjadi perbedaan kalkulasi serta perencanaan alokasi penerimaan yang salah pada APBD Kota Medan.

"Untuk itu, kami sarankan Pemprovsu membuat formulasi yang akurat dalam melaksanakan sosialisasi secara cepat kepada kabupaten/kota terjadi jumlah bagi hasil pajak setiap tahunnya sehingga tidak terjadi kesalahan prediksi penerimaan bagi hasil dan mengakibatkan kesalahan perencaan keuangan kabupaten/kota," ungkapnya.


Berkaitan dengan itu, katanya, Pemprovsu diharapkan segera mungkin melunasi hutang bagi hasik pajak kepada pemerintah kabupaten/kota.  "Selisih DBH ke Medan sampai Rp200 miliar, ini karena tidak transparan sehingga Kota Medan tetap dalam posisi sulit menata keuangannya," kata Hanafiah. ( Mashuri Lubis )

Tidak ada komentar