Bupati Paluta Buka Lubuk Larangan Desa Sibagasi
Padang
Bolak.Metro sumut
Lubuk
larangan Sipalanduk, Nagargar di Desa Sibagasi Kecamatan Padang Bolak dibuka
secara resmi oleh Bupati Padang Lawas Utara Drs H Bachrum Harahap, Jumat (8/7)
sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Turut hadir wabup H Riskon Hasibuan, Wakil Ketua DPRD
Paluta Basri Harahap, Kadis Peternakan dan Perikanan Paluta H Mara Bangun
Harahap, Polsek Padang Bolak, Koramil 05/PB, DPD AMPI Paluta, MPC PP Paluta,
warga setempat dan undangan lainnya.
Dalam
acara itu, ratusan masyarakat menyambut baik dan tampak antusias untuk
mengikutinya.
Sementara
itu, ribuan ikan tumbuh berkembang di aliran sungai Batang Pane yang membentang
di desa mereka. Ikan-ikan bermain lepas di dalam air bersama warga yang mandi
di sungai tersebut.
Terlihat
nyata upaya warga menjaga ekosistem alam sekitar, khususnya Sungai Sibagasi
yang menjadi sumber penghidupan warga.
Kepala
Desa Sibagasi Mara Tindi Siregar dalam sambutannya menyebutkan bahwa tujuan
daripada dibentuknya lubuk larangan ini guna untuk mengeksploitasi aliran
sungai yang ada di Desa Sibagasi yang nantinya hasilnya akan dipergunakan untuk
pembangunan mesjid dan juga sebagai pendapatan asli desa.
Selain
itu, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada Wakil Ketua
DPRD Paluta Basri Harahap dan Ketua DPD AMPI Paluta Gusti Putra Hajoran Siregar
SE yang selalu memberikan semangat dan bimbingan sehingga terwujudnya
pembentukan lubuk larangan ini.
Sementara,
Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap sangat mendukung adanya kegiatan itu dan
menyarankan agar desa lain dapat mencontoh Desa Sibagasi dalam pembentukan
lubuk larangan di setiap desa.
Bupati
juga menambahkan, secara tata ruang Desa Sibagasi terletak di daerah lingkar
tengah Kabupaten Paluta yang nantinya akan dibangun akses penghubung jalan dan
jembatan sebagai pengembangan infrastruktur di Kabupaten Paluta.
Wakil
Ketua DPRD Paluta Basri Harahap yang juga penggagas dibuatnya lubuk larangan
itu turut mengapresiasi kekompakan warga Desa Sibagasi dalam menjaga ekosistem
sungai dengan membuat lubuk larangan.
Ditambahkannya,
sekira sepanjang 300 meter yang menjadi titik lubuk larangan menjadi kawasan
perkembangbiakan ikan-ikan tawar di sepanjang sungai tersebut dan kawasan ini
dapat juga berkembang menjadi tempat wisata setelah dibuatnya lubuk larangan,” Apreasiasi
saya kepada warga seluruh masyarakat yang ada di Desa Sibagasi. Dengan tekad
dan keyakinannya akhirnya telah berhasil “ Kata Basri Harahap. (Ronal Panjaitan)
Post a Comment