Bupati Paluta Buka Lubuk Larangan Desa Sibagasi

Padang Bolak.Metro sumut
Lubuk larangan Sipalanduk, Nagargar di Desa Sibagasi Kecamatan Padang Bolak dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Lawas Utara Drs H Bachrum Harahap, Jumat (8/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Media ini, Turut hadir wabup H Riskon Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Kadis Peternakan dan Perikanan Paluta H Mara Bangun Harahap, Polsek Padang Bolak, Koramil 05/PB, DPD AMPI Paluta, MPC PP Paluta, warga setempat dan undangan lainnya.

Dalam acara itu, ratusan masyarakat menyambut baik dan tampak antusias untuk mengikutinya.

Sementara itu, ribuan ikan tumbuh berkembang di aliran sungai Batang Pane yang membentang di desa mereka. Ikan-ikan bermain lepas di dalam air bersama warga yang mandi di sungai tersebut.

Terlihat nyata upaya warga menjaga ekosistem alam sekitar, khususnya Sungai Sibagasi yang menjadi sumber penghidupan warga.

Kepala Desa Sibagasi Mara Tindi Siregar dalam sambutannya menyebutkan bahwa tujuan daripada dibentuknya lubuk larangan ini guna untuk mengeksploitasi aliran sungai yang ada di Desa Sibagasi yang nantinya hasilnya akan dipergunakan untuk pembangunan mesjid dan juga sebagai pendapatan asli desa.

Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap dan Ketua DPD AMPI Paluta Gusti Putra Hajoran Siregar SE yang selalu memberikan semangat dan bimbingan sehingga terwujudnya pembentukan lubuk larangan ini.

Sementara, Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap sangat mendukung adanya kegiatan itu dan menyarankan agar desa lain dapat mencontoh Desa Sibagasi dalam pembentukan lubuk larangan di setiap desa.

Bupati juga menambahkan, secara tata ruang Desa Sibagasi terletak di daerah lingkar tengah Kabupaten Paluta yang nantinya akan dibangun akses penghubung jalan dan jembatan sebagai pengembangan infrastruktur di Kabupaten Paluta.

Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap yang juga penggagas dibuatnya lubuk larangan itu turut mengapresiasi kekompakan warga Desa Sibagasi dalam menjaga ekosistem sungai dengan membuat lubuk larangan.


Ditambahkannya, sekira sepanjang 300 meter yang menjadi titik lubuk larangan menjadi kawasan perkembangbiakan ikan-ikan tawar di sepanjang sungai tersebut dan kawasan ini dapat juga berkembang menjadi tempat wisata setelah dibuatnya lubuk larangan,” Apreasiasi saya kepada warga seluruh masyarakat yang ada di Desa Sibagasi. Dengan tekad dan keyakinannya akhirnya telah berhasil “ Kata Basri Harahap. (Ronal Panjaitan)

Tidak ada komentar