Dua Rumah Di Sidoarjo Terkait Korupsi Pupuk Di Geledah KPK
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggeledah dua unit rumah di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait
pengusutan dugaan korupsi pembelian pupuk di PT Berdikari yang sudah menjerat
Direktur Keuangan Siti Marwa. Jumat (22/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan HR
Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan mengatakan hari ini menggeledah dua rumah
milik Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya yang menjadi vendor pupuk
di PT Berdikari, Dua rumah yang digeledah tersebut beralamat di Kompleks Delta
Sari Indah Blok AF 05 Kureksari dan Kompleks Delta Sari Baru, Cluster Delta
Kencana Blok DK 5, Ngingas, Waru, Sidoarjo Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan
sejak pagi hingga sore “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Dari
lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari
dan catatan transfer “ Ucapnya.
Seperti diketahui, Siti
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea sejak 8
Maret 2016. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari
Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.
Uang yang diterima Siti
itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai
dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
Siti disangka melanggar
Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11
juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melvy).
Post a Comment