Dua Rumah Di Sidoarjo Terkait Korupsi Pupuk Di Geledah KPK

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit rumah di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengusutan dugaan korupsi pembelian pupuk di PT Berdikari yang sudah menjerat Direktur Keuangan Siti Marwa. Jumat (22/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan mengatakan hari ini menggeledah dua rumah milik Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya yang menjadi vendor pupuk di PT Berdikari, Dua rumah yang digeledah tersebut beralamat di Kompleks Delta Sari Indah Blok AF 05 Kureksari dan Kompleks Delta Sari Baru, Cluster Delta Kencana Blok DK 5, Ngingas, Waru, Sidoarjo Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari dan catatan transfer “ Ucapnya.

Seperti diketahui, Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea sejak 8 Maret 2016. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.

Uang yang diterima Siti itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.

Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melvy).


Tidak ada komentar