Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kejagung Periksa Pejabat Setda Sumut

Jakarta .Metro Sumut
Terkait kasus dugaan korupsi bansos di Sumut, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) pada Biro Pembinaan Kesejahteraan dan Sosial Setda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sudarso, sebagai saksi kasus korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kamis (07/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Amir Yanto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan penyidik menanyakan apakah peserta penerima hibah dan Bansos mengusulkan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012-2013, Serta (penyidik menanyakan) mekanisme pencairan dan penyaluran dana hibah dan Bansos kepada penerima “ Katanya.

Lanjut  Amir Yanto, Kejagung menyatakan tidak akan terburu-buru merampungkan penyidikan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Povinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013, dengan tersangka Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho, Khusus Bansos Sumut kita selesaikan dulu tersangka Kesbanglinmasnya “ Ucapnya.

Menurut Amir, penyidik akan lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, tersangka Eddy Sofyan, karena dia hanya terbelit soal penyelewengan dana Bansos “ Ungkapnya.

Amir menjelaskan, Selain itu perkara Gatot bukan hanya masalah Bansos, tetapi juga hibah, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga memerlukan waktu, Tapi Gatot menyangkut Bansos, hibah, dan SKPD, sehingga perlu waktu untuk selesaikan tersangka Kesbanglinmas-nya dulu “ Jelasnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfrontir tersangka Gatot Pujo Nugroho dengan tiga saksi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Amir menuturkan penyidik mengkonfrontir Gatot terkait kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, Ketiga saksi itu, masing-masing Baharudin Siagian Nugroho (Kadispora Provinsi Sumut), Shakira Zandi (mantan Karo Binkemsos Provinsi Sumut), dan Nurdin Lubis (mantan Sekda Provinsi Sumut)," Pemeriksaan dalam rangka mempertemukan satu dengan lainnya, antara tersangka dengan para saksi untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Konfrontasi “ Katanya.

Dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Gubenur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.


Penyidik menetapkan Gatot karena diduga tidak memverifikasi sejumlah penerima hibah dan juga penetapan SKPD pengelola. Sedangkan tersangka Eddy, diduga meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan tentang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak diketahui oleh desa setempat. Akibat ulah tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,2 milyar.(Melvy).

Tidak ada komentar