Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kejagung Periksa Pejabat Setda Sumut
Jakarta .Metro Sumut
Terkait kasus dugaan
korupsi bansos di Sumut, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)
memeriksa Kepala Bagian (Kabag) pada Biro Pembinaan Kesejahteraan dan Sosial
Setda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sudarso, sebagai saksi kasus korupsi
penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada Pemerintah Daerah
Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kamis (07/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Amir Yanto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan
penyidik menanyakan apakah peserta penerima hibah dan Bansos mengusulkan dalam
perencanaan dan penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut untuk diwujudkan pada
tahun anggaran 2012-2013, Serta (penyidik menanyakan) mekanisme pencairan dan
penyaluran dana hibah dan Bansos kepada penerima “ Katanya.
Lanjut Amir
Yanto, Kejagung menyatakan tidak akan terburu-buru merampungkan penyidikan
kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Povinsi
Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013, dengan tersangka Gubernur Sumut non
aktif Gatot Pujo Nugroho, Khusus Bansos Sumut kita selesaikan dulu tersangka
Kesbanglinmasnya “ Ucapnya.
Menurut Amir, penyidik
akan lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan Kepala Badan Kesbanglinmas
Pemprov Sumut, tersangka Eddy Sofyan, karena dia hanya terbelit soal
penyelewengan dana Bansos “ Ungkapnya.
Amir menjelaskan, Selain
itu perkara Gatot bukan hanya masalah Bansos, tetapi juga hibah, dan sejumlah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga memerlukan waktu, Tapi Gatot
menyangkut Bansos, hibah, dan SKPD, sehingga perlu waktu untuk selesaikan
tersangka Kesbanglinmas-nya dulu “ Jelasnya.
Sebelumnya, penyidik
pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfrontir tersangka Gatot Pujo Nugroho
dengan tiga saksi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Amir menuturkan penyidik
mengkonfrontir Gatot terkait kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah
dan bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, Ketiga saksi itu,
masing-masing Baharudin Siagian Nugroho (Kadispora Provinsi Sumut), Shakira
Zandi (mantan Karo Binkemsos Provinsi Sumut), dan Nurdin Lubis (mantan Sekda
Provinsi Sumut)," Pemeriksaan dalam rangka mempertemukan satu dengan
lainnya, antara tersangka dengan para saksi untuk menguji kebenaran dan
persesuaian keterangan masing-masing yang nantinya akan dituangkan dalam Berita
Acara Konfrontasi “ Katanya.
Dalam kasus korupsi
penyaluran dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 ini, Kejagung
telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Gubenur Sumut non aktif Gatot
Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Penyidik menetapkan
Gatot karena diduga tidak memverifikasi sejumlah penerima hibah dan juga penetapan
SKPD pengelola. Sedangkan tersangka Eddy, diduga meloloskan data-data yang
sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan tentang sejumlah Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak diketahui oleh desa setempat. Akibat ulah
tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,2 milyar.(Melvy).
Post a Comment