Tempat hiburan di Bekasi boleh beroperasi Selama Ramadan


Bekasi,Metro Sumut
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperbolehkan pengusaha tempat hiburan malam beraktivitas selama Ramadan. Asalkan, tidak melebihi pukul 00.00 WIB," Tidak ditutup, hanya dibatasi ketat jam operasinya," kata Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi, Selasa (10/06).

Menurut Rahmat, jenis tempat hiburan itu berupa karaoke, kafe, pun, dan lainnya. Alasannya tidak ditutup, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di tempat usaha tersebut. Selain itu, tak seluruh warga menunaikan ibadah puasa, karena ada yang non muslim. "Tapi, kalau sudah ada ketentuannya, jangan sampai dilanggar “ Ungkap Rahmat.

Rahmat menambahkan, mulai pukul 00.00, sejumlah masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas makan sahur. Karena itu, jika ada tempat hiburan beroperasi, dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat dalam mempersiapkan menjalankan ibadah puasa. "Harus menghormati masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa," Tambahnya..

Jika pemerintah mendapati tempat hiburan malam beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan. Pihaknya bakal menindak tegas, seperti teguran, penutupan, maupun penyegelan. "Mereka harus patuh dengan peraturan," Ujar Rahmat.

Sementara itu, ia juga meminta masyarakat atau kelompok tertentu tidak memaksakan kehendak, dengan menutup paksa tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Apabila, ada kelompok tertentu yang memaksakan, menurut Rahmat, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Kami ingin Kota Bekasi selalu kondusif," Pungkasnya.(Eli)

Tidak ada komentar