Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Sobet Bandar Narkoba

Belawan,Metro Sumut

Nazri alias Sobet (54) tersangka bandar narkoba, terancam hukuman berat dan akan menghabiskan masa tuanya dipenjara pasalnya, tersangka warga Lingkungan 20 Pekan Labuhan tersebut dijerat UU Psikotropika dengan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 subsider dengan ancaman hukuman sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sabtu siang (07/06/2014)

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP JS.Pakpahan saat ditemui beberapa wartawan  diruang kerjanya mengatakan  pasca ditangkapnya tersangka Nazri alias Sobet (54) alias Icong, dalam pemaparannya Kasat Narkoba menyesalkan adanya sikap warga yang kurang mendukung aksi penangkapan tersangka bandar narkoba dengan cara adanya warga melakukan pelemparan kepada petugas polisi, padahal kita juga bergerak melakukan pemberantasan narkoba berdasarkan adanya informasi dari warga.

Kita menghimbau hendaknya warga dan polisi secara bersama-sama memberantas narkoba sebab orang yang sudah kena narkoba otaknya itu sudah tak beres.Papar Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.(Hamnas)

Tidak ada komentar