Banding Ditolak PT Medan, Jaksa Minta Jaksa Segera Eksekusi Bos Perusahaan

Medan.Metro Sumut
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh Amaluddin alias Ali (42) warga Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Medan Area Medan yang merupakan Direktur PT Karunia Makmur yang bergerak di bidang pengolaan kayu di Desa Bangun Sari , Kecamatan Tanjung Morawa. Sabtu (25/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Humas Pengadilan Tinggi Medan Bantu Ginting mengatakan vonis terhadap terdakwa Amaluddin telah diputuskan dan hasilnya banding Amaluddin ditolak. “Ya sudah diputus, hasilnya menguatkan putusan dari PN Lubuk Pakam. Tanggal pastinya diputus saya tidak ingatlah, dua hari yang lalu atau kemarinlah itu. Ketua majelis hakim Sabar Tarigan, kalau anggotanya yang saya ingat Abdul Pata kalau yang satu lagi saya tidak ingat “ Katanya.

Lanjut Bantu 3 sampai 4 hari kedepan salinan putusan akan dikirim ke PN Lubuk Pakam. “Salinan putusan belum dikirim ke PN Lubuk Pakam, 3 sampai 4 hari lagi salinan putusan akan dikirim ke PN Lubuk Pakam “ Ucap Bantu.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang Jonas Damanik menegaskan, dirinya sudah mendapat laporan bahwa PT Medan menolak upaya banding yang dilakukan Amaluddin,“ Saya sudah mendapatkan informasi jika PT Medan menolak upaya banding Amaluddin. Saya harapkan Kejari Deliserdang segera mengeksekusi Amaluddin agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pengusaha nakal yang semena – mena terhadap pekerjanya “ Kata Jonas.

Sebelumnya Amaluddin divonis di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam pada 8 Maret 2016 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan karena melakukan tindak pidana pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang kepada buruhnya selama dua tahun.


Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) nomor 13 Tahun 2003 namun tidak ditahan. (Amal)

Tidak ada komentar