Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka Di Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan.Metro sumut
Ayah dan anak yang merupakan korban penganiayaan. Kini malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan, Keduanya adalah HE dan anaknya HA (32) warga Jln. Inspeksi Kompleks Pesona Malibu Block C No. 5, Kel. Renggas Pulai, Kec. Medan Marelan yang mengalami hal itu. Senin (25/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sedangkan suami-istri merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan berinisial SA dan MA beralamat tepat disebelah rumah korban. SA dan MA ini bisa membalikkan fakta dengan membuat laporan ke Mapolsek Medan Labuhan, kejadian ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu. Tepatnya Minggu (07/02/2016) siang,” Saat itu, saya lihat bunga mereka sampai ke tembok rumah saya. Lalu saya bilang baik-baik dengan pembantu mereka (SA dan MA) agar segera menggesernya. Setelah mendengar itu, pembantu itu lalu menggeser bunga itu. Tapi tak lama setelah itu, datanglah SA dan MA. Disitu mereka menganiaya saya “ Kata HE, Selasa (12/04/2016) siang kepada awak media ini di Mapoldasu.

Masih dijelaskanna, mendapat perlakuan tidak baik, HA berniat melerai peristiwa itu. Namun dirinya juga dianiaya oleh keduanya,” Saya dan bapak dianiaya mereka berdua, dicakar dan ditonjok,” ucap HA.

Setelah kejadian itu, datanglah petugas sekurity perumahan dan melerai persitiwa itu,” Lalu saya, bapak dan pengacara langsung membuat laporan ke Polres Belawan. Tapi yang kami herannya, kenapa kami dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan ” Ujar HA menerangkan didampingi kuasa hukumnya Baihaki BBA.

Lalu saat ditanya wartawan apakah maksud kedatangan pihaknya ke Mapoldasu. Dengan penuh harapan Baihaki mengatakan ingin berkordinasi kepada Kabag Wasidik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” Kita berharap agar ada solusinya, jika tidak ada solusi. Kita akan melaporkan pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan ke Propam Poldasu karena menetapkan klien kita sebagai tersangka “ jelas Baihaki yang mengaku sudah melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan dan tertuang di STTLP/32/II/2016/SPKT Polres Pelabuhan Belawan.

Bahkan ada yang lebih anehnya lagi, surat pemanggilan yang pertama diterima oleh HE dan HA. Tapi pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan langsung mengeluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka,” Itu merupakan kesalahan, seharusnya klien kita dipanggil sebagai saksi. Tapi ini malah langsung dipanggil sebagai tersangka “ Tegas Baihaki heran.

Lanjutnya mengatakan hingga saat ini, laporannya di Polres Pelabuhan Belawan sudah berjalan dengan baik,” Informasi yang kita terima, perkembangannya bahwa SA dan MA sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan. Kita berharap agar kasus ini cepat terungkap dan kita akan laporan pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan karena mengambil keputusan yang salah “ Tutup Baihaki menegaskan.(Redaksi).

Tidak ada komentar