Hamparan Perak.Metro Sumut
Aksi 3 Pelaku Pencurian Dan Pembolan Rumah, Ditangkap Unit Reskrim Hamparan Perak
Hamparan Perak.Metro Sumut
Kemendagri Dukung Pencapaian Target Porsi EBT Dalam Bauran Energi
Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut Dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay
Tidak Terbukti Dugaan Oknum Jaksa Asahan Minta Uang, Terpidana Dan Keluarganya Membantahnya
Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan
2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT
Mantap, Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran 173 Kg Ganja Kering
Cek Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Tes Garjas Periodik I TA. 2023
Pemko Dianggap Tidak Serius Terhadap Olahraga Dan Pemuda, GMKI : Stop Bohongi Rakyat
Bantu Atasi Kesulitan Rakyat, Babinsa Koramil Panggungrejo Bersama Warga Masyarakat Gelar Gotong Royong Bersama
Diberitakan Kebal Hukum Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Menggelar Kampus Peduli New Zero Stunting
Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas Dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia
Pemilik Gudang BBM Solar Dijalan Musholla Desa Manunggal Diduga Ilegal Kebal Dari Hukum
Pengusaha atau pemilik gudang BBM Solar dan penimbunan solar ilegal di jalan Musholla pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM dan BP Migas yang diduga kuat solar tersebut adalah solar bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah, Sampai saat ini bebas beroperasi dan tak tersentuh dengan hukum. Jumat (19/05/2023).
Informasi yang diterima, Gudang BBM ilegal tersebut telah beroperasi lebih kurang 4 tahun lama, Terkesan pemilik gudang sangat kebal terhadap hukum baik pidana maupun perdata, Pengusaha atau pemilik gudang BBM solar ilegal tersebut diduga kuat sangat kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum.
Sudah semestinya pihak BP Migas dan penegak hukum yang terkait, Agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera menindak lanjuti adanya pengusaha solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara.
Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan saat dikonfirmasi Jumat (19/05/2023) mengatakan pengusaha atau pemilik gudang penampungan solar yang berada di Jalan Musholla Pasar 9 Gas Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli diduga kuat itu ilegal, Sudah seharus pihak aparat penegak hukum menindak pengusaha penampungan dan penimbunan solar ilegal bersubsidi agar segera ditindak tegas " Katanya.
Kami masyarakat berharap, Agar Mabes Polri dan BP Migas melakukan penertiban, Dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pemilik gudang BBM solar ilegal tersebut yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara, Yang jelas-jelas melawan hukum " Harapannya. (Hamnas).
Diduga Gudang BBM Solar Ilegal Kota Bangun Tetap Eksis Beroperasi Seakan Kebal Dari Hukum
Terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan oleh awak media, Lokasi pengoplosan BBM jenis solar ilegal di JL Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Tetap beroprasi dan exist mendulang pundi pundi rupiah, Seakan tidak ada rasa takut sedikitpun melakukan kegiatan pengoplosan BBM jenis solar bersubsidi dan telah merugikan Negara. Jumat (19/05/2023).
Hasil pantauan wartawan metro sumut dilokasi, Sampai saat ini gudang BBM ilegal yang berlokasi di JL Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli tetap eksis beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan di tengah sulitnya perekonomian saat ini, Yang seharusnya BBM bersubsidi oleh pemerintah di alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, Kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong cukong mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi " Katanya, Senin (19/05/2023).
Lanjutnya, Kami meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam dan Danlantamal I Belawan untuk segera menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Yang telah merugikan negara dan masyarakat banyak " Ucapnya.
Masyarakat berharap, Kepada pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi, Sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera " Harapannya.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enampuluh miliar rupiah)
Sampai berita ini diturunkan, Belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, Seakan-akan penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia mafia BBM bersubsidi. (Hamnas).



















