Latest Products

Aksi 3 Pelaku Pencurian Dan Pembolan Rumah, Ditangkap Unit Reskrim Hamparan Perak

Order Detail


Hamparan Perak.Metro Sumut

Penangkapan 3 orang pelaku diduga pencuan dan pembakaran rumah yang kerab beraksi di seputarab hamparan Perak, di Dusun III  Desa Klambir Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang. Jumat, (26/5/2023). sekitar pukul 15.00 wib. 

Berdasarkan 2 orang laporan korban Ibnu Salman pada senin, 22 Mei 2023 lalu, dengan nomor : LP / B /120/IV/2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan / Poldasu dan Laporan korban Ilham dengan Rabu 24 Mei 2023: LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu. 

"Hal ini ditindaklanjuti Tim unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan 3 orang pria, diduga pelaku yang sering melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya mendapatkan informasi keberadaan komplotan spesial pencurian tersebut tim yang dipimpin oleh Plh  Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak  IPTU Yosaffat Adi,S.Pd dan Panit Reskrim IPDA M. Asnol Hadi beserta Team langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan di Dusun III Desa Klambir.

3 orang pelaku berinisial Menan (31) tahun, warga Gg. Bilal  Dusun 6 Desa  Hamparan Perak, Utama Sahara (22) tahun, warga Dusun V Desa Klambir Kec. Hamparan Perak dan Jumatul Aini (48) tahun,warga Dusun IV Desa Klambir Kec. Hamparan Perak. Barang bukti yang turut diamankan 1ekor Kambing Domba. 

Selanjutnya dilakukan introgasi singkat di TKP didapati bahwasanya benar pelaku merupakan spesialis pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

"Setelah itu team langsung membawa Tersangka   ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut." Tutup IPDA Yossafat. 

Perasaan pelaku disangka kan dendam pasal tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Hamnas/Lie).







Kemendagri Dukung Pencapaian Target Porsi EBT Dalam Bauran Energi

Order Detail

Jakarta.Metro Sumut
Berkurangnya produksi energi fosil terutama minyak bumi serta komitmen global dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan peran energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi. 

Sebagai panduan dan dasar perencanaan untuk implementasi bauran energi, telah ditetapkan kebijakan energi nasional yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan di empat regional.

Regional pertama untuk wilayah Indonesia bagian timur yang telah dilaksanakan di Kota Mataram Provinsi NTB pada tanggal 4 Mei 2023.

Regional kedua untuk wilayah Jawa-Bali yang telah dilaksanakan di Kota Yogyakarta Provinsi DIY pada tanggal 10 Mei 2023.

Regional ketiga untuk wilayah Kalimantan-Sulawesi yang telah dilaksanakan di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 16 Mei 2023.

Regional keempat untuk wilayah Sumatera yang telah dilaksanakan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Mei 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) salah satu mitra lokal Ford Foundation.

Perpres Nomor 11 Tahun 2023 merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Perpres dimaksud pada prinsipnya berisi pengaturan tentang penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub bidang energi baru terbarukan. 

Penguatan kewenangan daerah provinsi ini sangat penting mengingat selama ini sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan, masih relatif terbatas. 

Keterbatasan  kewenangan menjadikan daerah mempunyai gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan terkait karena keterbatasan  kewenangan berkorelasi langsung dengan keterbatasan alokasi anggaran sebagai dasar untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Selain itu, penyusunan Perpres ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi, khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. 

Oleh karena itu, melalui penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM Sub Bidang Energi Baru Terbarukan, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal. 

Tindak lanjut Kemendagri setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 adalah merumuskan kegiatan, sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan yang selanjutnya dimasukan ke dalam pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur urusan pemerintahan di bidang ESDM sub bidang EBT. 

"Langkah tersebut sudah kami lakukan melalui koordinasi dengan Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dan hingga saat ini, kami hanya tinggal menunggu rancangan perubahan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 diundangkan,” ucap Plh. Direktur SUPD I, Rabu (24/05/2023). 

Harapan dilaksankanannya kegiatan sosialisasi Perpres di empat regional ini adalah agar seluruh pihak yang terkait, khususnya pemerintah daerah provinsi mengetahui terkait urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang EBT. 

Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan agar Perpres dapat diimplementasikan baik dan secepat mungkin sehingga tujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi serta melakukan transisi energi dapat terwujud. (Husnie).

Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut Dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Order Detail

Rantauprapat.Metro Sumut
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis malam (25/5/2023) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 - 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH Jumat  (26/5/2023)  menyampaikan bahwa terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. 

"Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tandasnya.
 
Terpidana ini, lanjut Yos A Tarigan ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

"Status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung," katanya.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk kelengkapan administrasi, kata Yos A Tarigan selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhanbatu Furkonsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH MH.

"Selanjutnya, terpidana di antar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," tegasnya.

Dana Kapitasi

Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah menyampaikan bahwa sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Lebih lanjut Furkonsyah menjelaskan bahwa pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas yang bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.

Pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000.(Leodepari).




Tidak Terbukti Dugaan Oknum Jaksa Asahan Minta Uang, Terpidana Dan Keluarganya Membantahnya

Order Detail

Medan.Metro Sumut
Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul "Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil" mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH.

Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut.

"Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tetsebut," papar Yos A Tarigan.

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut. Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.(Leodepari).



Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Order Detail

Jawa Tengah.Metro Sumut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri undangan di Pesantren Subhanul Wathon, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Mei 2023. Dihadapan santri, Sigit menekankan soal pentingnya menjaga nilai persatuan dan kesatuan. 

"Jadi hari ini, saya mendapatkan undangan dari Rabithah Ma'ahid al-Islamiyah (RMI) Jateng untuk memberikan materi terkait dengan masalah tantangan pesantren menghadapi radikalisme. Tentu ini sangat sesuai dengan program kepolisian, yang juga tentunya kita selalu ingin menjaga yang namanya 4 pilar, yang namanya toleransi, dan kehidupan yang bhinneka tunggal ika," kata Sigit usai menjadi pemateri dalam acara tersebut. 

Menurut Sigit, menjaga dan mengawal serta mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan Negara Indonesia adalah hal mendasar yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. 

Mengingat, Sigit menegaskan bahwa, persatuan dan kesatuan serta keberagaman, merupakan kekuatan utama Bangsa Indonesia untuk menghadapi seluruh tantangan yang ada. Dengan bergandengan tangan, semua permasalahan baik dari dalam maupun luar negeri akan bisa dilewati dengan baik. 

Oleh karena itu, dengan terwujudnya persatuan dan kesatuan dari keberagaman yang ada, kata Sigit, hal tersebut akan menghantarkan visi dan misi menuju Indonesia Emas tahun 2045. 

"Karena memang, kekuatan bangsa kita adalah kekuatan keberagaman. Yang kalau kita kelola, ini tentunya akan bisa menghantarkan Indonesia menjadi Indonesia maju, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang kita cita-citakan bersama menuju Indonesia Emas 2045," ujar Sigit.

Disisi lain, Sigit mengungkapkan, dari hasil diskusinya dalam acara tersebut, ternyata banyak santri yang ingin menjadi personel Kepolisian. Sigit pun menyambut baik keinginan para santri tersebut. 

"Jadi banyak hal yang tadi kita diskusikan. Termasuk banyak santri yang ingin menjadi polisi dan kita sangat gembira," ucap Sigit. 

Sigit menyebut, dengan bergabungnya santri sebagai personel kepolisian, maka sejalan dengan program Polri terkait pengembangan SDM unggul, memberikan pelayanan terbaik, serta mewujudkan polisi yang dicintai dan dekat dengan seluruh masyarakat Indonesia. 

"Dengan santri-santri yang memiliki kemampuan dalam hal agama, tentunya kita tidak ragukan lagi. Ini akan memperkuat pengembangan SDM unggul yang ada di kepolisian. Dan juga saat berinteraksi dengan masyarakat, saat ini khususnya kita terus mendorong dan mengembangkan untuk terus-menerus bisa semakin melayani, semakin dekat dengan masyarakat," papar Sigit.

Sementara itu, Sigit juga tidak lupa mensosialisasikan kepada seluruh santri untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu maupun black campaign khususnya di media sosial (medsos) ketika memasuki tahun politik saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Imbauan itu diperlukan untuk menghindari terjadinya potensi perpecahan bangsa. 

"Oleh karena itu tentunya kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para santri untuk betul-betul berhati-hati. Jadi saring sebelum sharing. Sehingga kemudian hal-hal yang bisa memecah belah bangsa, memecah belah persatuan itu harus dihindari," tutur Sigit. 

Terkait pesta demokrasi, Sigit mengingatkan, siapapun pilihan pemimpinnya kedepan, menjaga serta mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, adalah harga mati. 

"Tentunya siapapun pemimpinnya. Sekali lagi, siapapun pemimpinnya, yang namanya persatuan dan kesatuan di atas segalanya. Karena siapapun pemimpinnya membutuhkan persatuan dan kesatuan masyarakat, persatuan dan kesatuan bangsa, untuk menjalankan program-program nasional kedepan. Serta, menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian," kata Sigit menegaskan. 

Disisi lain, Sigit menyampaikan, Polri telah membentuk tim dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks di saat Pemilu 2024. 

"Tentunya kita telah membentuk tim dan tadi juga kita akan kerjasama dengan RMI untuk memantau terhadap potensi-potensi hoaks yang ada. Kita juga kerja sama dengan Kominfo untuk kemudian mengambil langkah-langkah terkait hal-hal seperti itu " Tutup Sigit. (Nino).





23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Order Detail

Medan.Metro Sumut
Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23  kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,  SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

"Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur  ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,"kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Diungkapkannya, Para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

"Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso " Ungkapnya.

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

"Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan  terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,"ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara " Pungkasnya. (Leodepari)

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Order Detail

Medan.Metro Sumut
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan. 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020.  Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

"Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara," tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. (Leodepari).



Mantap, Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran 173 Kg Ganja Kering

Order Detail

Deli Serdang.Metro Sumut
Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/23).

Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain,SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023.

"Dimana Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang," Ujar Kombes Irsan Sinuhaji,SIK,MH Pria Lulusan Akpol 1999 ini.

Lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH, Menanggapi laporan tersebut, Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.

"Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian) Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D," Ujar Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel Kombes Irsan Sinuhaji.

Masi Kata Mantan Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi.  Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

"Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka  F dan D masih dalam pencarian. Untuk  tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun " Ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan Tersebut mengakhiri. (Leodepari/Hamnas).




Cek Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Tes Garjas Periodik I TA. 2023

Order Detail

Blitar.Metro Sumut
Untuk mengecek kemampuan fisik para prajurit, Kodim 0808/Blitar menggelar tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik I TA. 2023, bertempat di Lapangan Yonif 511/DY Jl. Maluku No. 34 Kel. Karangtengah Kec. Sananwetan Kota Blitar, Senin (22/5/2023).

Kegiatan tes kesegaran jasmani merupakan program dari Komando Atas, yang bertujuan untuk mengecek sampai dimana kemampuan fisik para prajurit, khususnya anggota Kodim 0808/Blitar, dalam rangka mendukung tugas pokok kedepan, sehingga dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

Tes Garjas periodik I TA.2023 yang diujikan diantaranya, tes kesegaran "A" yaitu melaksanakan lari dengan waktu 12 menit dan tes kesegaran "B" dengan materi Pull Ups, Sit Ups, Push Ups dan Shuttle Runs. Usai tes kesegaran A dan B, kemudian dilanjutkan tes ketangkasan renang dasar jarak 50 meter gaya dada.

Sebelum melaksanakan tes Garjas, seluruh peserta mengikuti pengecekan kesehatan oleh tim kesehatan dari Polkes Blitar, dengan melakukan pengecekan tensi dan denyut nadi, untuk memastikan bahwa seluruh peserta siap melaksanakan tes Garjas.

Setelah semua tahapan selesai, para peserta melakukan pengisian blangko yang dilanjutkan melaksanakan senam peregangan dan pemanasan, dengan tujuan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan tes Garjas.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0808/Blitar Kapten Inf Ariefan Deddy Santosa menekankan kepada para prajurit, agar dalam pelaksanaan tes Garjas dilaksanakan dengan maksimal.

Laksanakan kegiatan ini dengan serius dan penuh semangat, akan tetapi tetap utamakan faktor keamanan. Ikuti semua yang di instruksikan oleh tim penguji, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan.

Lebih lanjut Kapten Inf Ariefan berharap, semoga pelaksanaan tes Garjas kali ini dapat berjalan tertib, lancar dan aman, serta tentunya dengan hasil yang maksimal " Ungkapnya. (Dim0808).



Pemko Dianggap Tidak Serius Terhadap Olahraga Dan Pemuda, GMKI : Stop Bohongi Rakyat

Order Detail

Pematang Siantar.Metro Sumut
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan sikap penolakan terhadap Pembangunan Pusat Perbelanjaan (mall) berkedok Gedung Olahraga di Kawasan GOR Pematang Siantar. Sabtu (20/5/2023)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematang Siantar melalui penyampaian terhadap kawasan GOR Pematang Siantar menjadi kawasan perdagangan menuai penolakan dari GMKI karena dinilai tidak sesuai dengan sarana atau infrastruktur yang ideal terhadap suatu objek kegunaan.

Sebelumnya kawasan tersebut adalah murni sebagai wadah atau sarana olahraga (GOR). Namun, dalam hal aspirasi yang bukan hanya sekali disampaikan GMKI tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar tetap melanjutkan pembangunan Pusat Perbelanjaan (mall) berkedok GOR.

"Itu yang dibangun adalah mall jika ada unsur gedung olahraga didalamnya itu hanya kedok, GMKI tentunya menolak segala bentuk pembangunan yang tidak ideal terhadap kepentingan masyarakat, secara objek kegunaan harus masif sebagai wadah atlet, jika bangunan sebelumnya adalah GOR makan pembangunan yang harus dikerjakan harus GOR juga." Ucap Theo Naibaho Selaku Ketua GMKI PSS

GMKI juga menilai ada upaya mengkapitalisasi kawasan yang seyogyanya adalah aset olahraga yang akan mengurangi nilai fungsi dan kegunaan karena mencampur adukkan gedung olahraga dan pusat perbelanjaan (Mall) dengan landasan Merujuk dari Perubahan kawasan tersebut dengan upaya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041 .

"Jelas ini ada upaya mengkapitalisasi jika dikaitkan dengan perubahan Perda sudah disiapkan sejak awal sebelum pembangunan dimulai. Namun kami GMKI melalui fokus kami terhadap tidak idealnya jika gedung olahraga dicampuradukkan dengan pusat perbelanjaan (Mall). Jika mau buat Mall silahkan cari tempat lain, jangan mengotori aset anak muda atau atlet Siantar atau sebaliknya jika ingin bangun mall baik pemerintah maupun swasta wajib membangun GOR". Tegas Cavin Tampubolon selaku Kabid Akspel GMKI PSS.

Dalam hal tersebut GMKI akan bertemu dengan Walikota dr. Susanti Dewayani, Sp.A Pematang Siantar dalam menyampaikan sikap secara langsung melalui surat resmi sebagai upaya memberikan solusi serta merasionalkan konsep pembangunan yang ada pada program Pemerintah Kota serta mengarahkan DPRD konsisten dengan tupoksinya. 

"Jelas kami akan jumpai ibu Walikota Siantar untuk menyampaikan langsung solusinya serta upaya merasionalkan Konsep Pembangunan melalui program kerja beliau di Siantar dan menyatakan beberapa alasan GMKI menolak adanya Pusat Perbelanjaan di kawasan GOR walaupun ada Perda yang diatur, stop bohongi rakyat." Tegas Theo Naibaho Selaku Ketua GMKI Siantar

"kami juga menekankanKepada DPRD Siantar agar lebih giat lagi bekerja dalam menjalankan tugas dan amanah sesuai tupoksinya, melakukan fungsi pengawasan yang masif demi kepentingan rakyat " Ucap Theo Naibaho sebagai penutup. (Andry).





Bantu Atasi Kesulitan Rakyat, Babinsa Koramil Panggungrejo Bersama Warga Masyarakat Gelar Gotong Royong Bersama

Order Detail

Blitar.Metro Sumut
Babinsa Koramil 0808/18 Panggungrejo Kodim 0808/Blitar Sertu Sudarto bersama anggota yang lain, Bhabinkamtibmas dan warga masyarakat, melaksanakan kegiatan gotong royong dengan sasaran pembongkaran rumah warga kurang mampu atas nama Bapak Muaji yang kondisi rumahnya tidak layak huni, bertempat di Dsn. Kedungbulus RT. 01 RW. 03 Desa Kaligambir Kec. Panggungrejo Kab. Blitar, Sabtu (20/5/2023).

Kegiatan kerja bakti dan gotong royong bersama ini, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga kurang mampu, dalam membantu mengatasi kesulitannya. 

Sertu Sudarto Babinsa Koramil 0808/18 Panggungrejo disela sela kegiatan tersebut mengatakan, selesai dilaksanakan pembongkaran, selanjutnya akan dilanjutkan pembangunan kembali dari awal, dengan swadaya masyarakat sekitar dan Pemdes Kaligambir.

Disamping membantu mengatasi kesulitan warga, ia berharap semoga kegiatan bersama ini, bisa memupuk rasa persaudaraan dan kedekatan dengan masyarakat.

Danramil 0808/18 Panggungrejo Kapten Inf Guntoro saat di konfirmasi ditempat terpisah menuturkan, selain membantu mengatasi kesulitan warga, hal ini juga untuk menumbuhkan kekompakan dalam menjaga tradisi kebersamaan. 

Kegiatan bersama ini, diharapkan juga dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, serta dapat memotivasi warga masyarakat agar senantiasa hidup bergotong-royong.

Lebih lanjut Kapten Inf Guntoro menambahkan, bahwa sebagai Babinsa harus senantiasa hadir ditengah masyarakat, apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi " Pungkasnya (Dim0808).




Diberitakan Kebal Hukum Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Order Detail

Simalungun.Metro Sumut
M. Alfian alias Piyan(31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.

Sebelumnya Piyan sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu-sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pkl.13.30 WIB.

"Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5(lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp. 245.000,- 1(satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1(satu) bundel plastik klip kosong.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap Piyan, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.

Dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, "tandas AKP Adi. Minggu(21/5/2023). (Joe/ Humas Polres Simalungun).

Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Menggelar Kampus Peduli New Zero Stunting

Order Detail

Sukabumi.Metro Sumut
Setukpa Lemdiklat Polri kembali menggelar bakti sosial pembagian bahan makanan pokok penunjang gizi buruk dan uang tali asih bagi anak-anak penderita stunting di wilayah Kota Sukabumi, kegiatan kali ini dilaksanakan di taman terbuka hijau di kawasan Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, pada Jumat (19/05/2023).

Kegiatan baksos kali ini mengangkat tema kampus peduli new zero stunting, yang dilaksanakan oleh siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-52, siswa Capa Diktukpa TNI AD dan siswa Setukpa TNI AU TA. 2023, yang tergabung dalam Integrasi pendidikan perwira TNI - Polri Prabasatu 23. 

Dibawah komando Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang 04 Setukpa Ny. Tasha Mardiaz yang menggandeng Dinas Kesehatan Kota Sukabumi beserta jajaran, bakti sosial kali ini dilaksanakan dengan sasaran 30 balita penderita stunting yang ada diwilayah Kecamatan Citamiang. 

Kasetukpa Brigjen Pol Mardiaz menyampaikan ada hal yang berbeda dalam bakti sosial pemberian bantuan pada anak stunting tahun ini, saat ini kita mengambil sedikit dengan harapan penanganan pasca bakti sosial ini akan terus bekesinambungan, sehingga akan lebih mudah untuk mengontrolnya dalam hal pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut yang disiapkan Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa, sehingga  anak-anak tersebut terbebas dari stunting, ujarnya.

Program pemberian bantuan pada penderita stunting akan terus berlanjut menjadi prioritas dalam program pendidikan siswa Setukpa Lemdiklat Polri pada tiap tahunnya, sebagai sarana dharma bakti para siswa selama menjalani pendidikan serta sebagai bekal menanamkan kepedulian pada saat pelaksanaan tugas di kewilayanan nantinya, tambah Mardiaz. 

Menyongsong generasi indonesia Emas 2045, pengentasan stunting harus terus berlanjut, sehingga bonus demografi yang diraih dapat diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang baik dan produktif, pungkas Brigjen Mardiaz.

Ditempat yang sama, Kabid Kesmas dinas kesehatan  Kota Sukabumi drg. Erna, MH.Kes menyampaikan bahwa kegiatan baksos seperti ini merupakan  wujud program interfensi sensitif  yang memiliki 70% daya ungkit atau pengaruh dalam mengurangi angka stunting,

Pelaksanaan bakti sosial kampus peduli new zero stunting dihadiri juga oleh pejabat utama Setukpa Lemdiklat Polri, Kapolres Sukabumi Kota, para pembina dan pengasuh dari Secapaad, Setukpa TNI AU dan Setukpa Lemdiklat Polri, Camat Citamiang, para Kepala Puskesmas Kota Sukabumi, dan Lurah Cikondang. (Hamnas/Leodepari).




Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas Dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

Order Detail

Jakarta.Metro Sumut
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti acara pembukaan Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara ke-43 tahun 2023 di Sumatera Barat, Jumat (19/5/2023), dengan tema 'Latsitarda Nusantara XLIII (43)/2023 Menuju Sumatera Barat Unggul'.

Kapolri menuturkan, Latsitarda Nusantara ini merupakan kegiatan latihan paripurna peserta yang terdiri dari matra TNI, Polri, IPDN, Politeknik Siber dan mahasiswa dan mahasiswi di wilayah Sumatera Barat.

"Kegiatan ini yang utama adalah bagaimana agar seluruh peserta latsitarda betul-betul bisa berintegrasi dan bersinergi melaksanakan berbagai macam kegiatan, yang tentunya telah disiapkan.  Kegiatan-kegiatan tersebut seluruhnya untuk masyarakat khususnya di wilayah Sumbar dalam bentuk kegiatan fisik dan non fisik," kata Sigit dalam sambutannya.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun berharap pada saat dan setelah Latsitarda Nusantara ini dilakukan terjalin sinergisitas dan soliditas antara seluruh stakeholder, baik itu TNI, Polri, IPDN, lembaga Politeknik Siber, mahasiswa dan masyarakat.

"Para peserta diharapkan betul-betul bisa merasakan bagaimana semakin hari yang namanya soliditas dan sinergisitas itu sangat penting, apalagi menghadapi berbagai macam persoalan bangsa yang tentunya semakin berat ke depan," katanya.

Ia pun mencontohkan bagaimana sinergisitas dan soliditas yang kuat  antar stake holder saat menghadapi pandemi Covid-19. Dengan sinergisitas dan soliditas, kata Sigit, Indonesia berhasil melewati pandemi dengan baik.

Saat ini, mantan Kapolda Banten menuturkan, Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan tentunya dibutuhkan soliditas dan sinergisitas.

"Kita juga akan menghadapi tahapan tahun pemilu dan dibutuhkan persatuan, kesatuan, soliditas dan sinergisitas. Walaupun kita berbeda pendapat, kita akan memasuki tahapan untuk menentukan calon pemimpin nasional, namun yang namanya persatuan dan kesatuan tetap harus dijaga," katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut Latsitarda sangat penting untuk meningkatkan rasa soliditas, sinergisitas, persatuan dan kesatuan, untuk menjaga bangsa dan negara.

"Karena mereka (peserta Latsitarda) adalah calon-calon pemimpin bangsa dan nasional di masa akan datang " Katanya. (Nino).



Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia

Order Detail

Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat " Ujarnya. (Nino).





Pemilik Gudang BBM Solar Dijalan Musholla Desa Manunggal Diduga Ilegal Kebal Dari Hukum

Order Detail

Desa Manunggal.Metro Sumut

Pengusaha atau pemilik gudang BBM Solar dan penimbunan solar ilegal di jalan Musholla pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM dan BP Migas yang diduga kuat solar tersebut adalah solar bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah, Sampai saat ini bebas beroperasi dan tak tersentuh dengan hukum. Jumat (19/05/2023). 

Informasi yang diterima, Gudang BBM ilegal tersebut telah beroperasi lebih kurang 4 tahun lama, Terkesan pemilik gudang sangat kebal terhadap hukum baik pidana maupun perdata, Pengusaha atau pemilik gudang BBM solar ilegal tersebut diduga kuat sangat kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum.

Sudah semestinya pihak BP Migas dan penegak hukum yang terkait, Agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera menindak lanjuti adanya pengusaha solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara.

Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan saat dikonfirmasi Jumat (19/05/2023) mengatakan pengusaha atau pemilik gudang penampungan solar yang berada di Jalan Musholla Pasar 9 Gas Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli diduga kuat itu ilegal, Sudah seharus pihak aparat penegak hukum menindak pengusaha penampungan dan penimbunan solar ilegal bersubsidi agar segera ditindak tegas " Katanya.

Kami masyarakat berharap, Agar Mabes Polri dan BP Migas melakukan penertiban, Dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pemilik gudang BBM solar ilegal tersebut yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara, Yang jelas-jelas melawan hukum " Harapannya. (Hamnas).











Diduga Gudang BBM Solar Ilegal Kota Bangun Tetap Eksis Beroperasi Seakan Kebal Dari Hukum

Order Detail

Medan Labuhan.Metro Sumut

Terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan oleh awak media, Lokasi pengoplosan BBM jenis solar ilegal di JL Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Tetap beroprasi dan exist mendulang pundi pundi rupiah, Seakan tidak ada rasa takut sedikitpun melakukan kegiatan pengoplosan BBM jenis solar bersubsidi dan telah merugikan Negara. Jumat (19/05/2023).

Hasil pantauan wartawan metro sumut dilokasi, Sampai saat ini gudang BBM ilegal yang berlokasi di JL Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli tetap eksis beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan di tengah sulitnya perekonomian saat ini, Yang seharusnya BBM bersubsidi oleh pemerintah di alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, Kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong cukong mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi " Katanya, Senin (19/05/2023).

Lanjutnya, Kami meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam dan Danlantamal I Belawan untuk segera menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Yang telah merugikan negara dan masyarakat banyak " Ucapnya.

Masyarakat berharap, Kepada pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi, Sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera " Harapannya.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001  tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enampuluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diturunkan, Belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, Seakan-akan penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia mafia BBM bersubsidi. (Hamnas).









Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil Selorejo Laksanakan Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Order Detail

Blitar.Metro Sumut
Guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih, Babinsa Koramil 0808/21 Selorejo Kodim 0808/Blitar Serda Saroni dan Bhabinkamtibmas, langsung terjun kelapangan guna melakukan pengamanan.

Untuk kegiatan pengamanan dilaksanakan di Gereja Kristen Kalam Kudus Desa Pohgajih Kec. Selorejo Kab. Blitar, Kamis (18/5/2023).

Serda Saroni mengatakan, ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih kali ini, dipimpin oleh Pdt Sozatulo Manao dengan tema Yesus Kristus masuk ke Surga, yang diikuti sebanyak 50 orang jemaat.

Danramil 0808/21 Selorejo Kapten Inf Warsono saat dikonfirmasi di tempat terpisah menuturkan, bahwa kehadiran Babinsa dalam rangka pengamanan di wilayah binaan ini, sebagai wujud rasa tanggung jawab.

Hal ini, sekaligus untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi umat Kristiani yang sedang melaksanakan kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Lebih lanjut Kapten Inf Warsono berharap, dengan adanya pengamanan ini, semoga umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan penuh hidmat " Tegasnya. (Dim0808).



Peduli Kelestarian Alam, Babinsa Koramil Wlingi Bersama Dinas Terkait Lakukan Penghijauan

Order Detail

Blitar.Metro Sumut
Babinsa Koramil 0808/12 Wlingi Kodim 0808/Blitar Sertu Aria Fantari bersama anggota Polsek Wlingi, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Gapoktan, Ketua RT/RW dan warga masyarakat, melaksanakan kegiatan penghijauan dengan menanam pohon Tabe Puya dan Pule di sepanjang jalan, bertempat di Lingkungan Kromasan Kel. Beru Kec. Wlingi Kab. Blitar, Rabu (17/5/2023).

Sertu Aria Fantari mengatakan, melalui kegiatan penghijauan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keseimbangan alam. 

Karena menanam pohon, sama juga dengan menghijaukan kembali alam. Dengan demikian lingkungan akan menjadi nyaman dan sejuk serta bebas dari polusi udara, ujarnya.

Ia juga menyampaikan, kegiatan bersama ini merupakan wujud adanya kepedulian dan perhatian terhadap kelestarian alam. 
.
Tentunya semua pihak menyadari akan keadaan lingkungan disekitar kita saat ini, jika dibandingkan dengan keadaan pada zaman dahulu.

Dimana alam saat ini telah berubah drastis, bahkan mengakibatkan terjadinya pemanasan global. Salah satu pemicunya yakni penebangan pohon dimana-mana, terangnya.

Lebih lanjut Sertu Aria Fantari menuturkan, dengan adanya kolaborasi dari semua pihak dan berlangsungnya kegiatan ini, semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.

Dengan tidak lupa, senantiasa bersama sama menjaga kelestarian alam sekitar " Tutupnya. (Dim0808).



Satnarkoba Polres Sibolga Geruduk Markas Narkoba, 2 Pria Nyangkut

Order Detail

Sibolga.Metro Sumut
Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng pada hari Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam Operasi tersebut, dua Tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama, AS alias PS (42 tahun), merupakan Residivis dengan pekerjaan sebagai Buruh dan beralamat di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tersangka kedua adalah RS alias M (37 tahun), juga seorang Residivis dan bekerja sebagai Nelayan, dengan alamat yang sama.

Barang bukti berhasil disita dalam Penangkapan tersebut, antara lain Enam Paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, satu unit Handphone Android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.

Kronologis kejadian bermula ketika kami menerima informasi dari Masyarakat mengenai dua pria yang memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tim Ops Resnarkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan RS di dalam kamar 1, dengan tiga paket kecil narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, AS yang berada di dalam kamar 2 juga diamankan dengan barang bukti tiga Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas lantai, serta satu unit timbangan digital. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan, Kedua Tersangka mengaku Barang Bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Pungkas Sugiono. (Leodepari).




Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger