Terkesan Menipu Dan Berbuat Curang, Orang Tua Pelaku Pencurian Counter Handphone Di Pancur Batu Dilaporkan Ke Polda Sumut


Medan.Metro Sumut
Dua orang perempuan masing masing berinisial LSMB dan MT yang merupakan tua dari terdakwa pelaku pencurian sebuah toko di Pancur Batu bersama Oknum Pengacara berinsial MR di laporkan ke Mapolda Sumut dalam kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa, Kejadian ini bermula pada tanggal 3 Desember 2025 dimana pelaku pencurian yang melaporkan balik korbannya sepakat untuk berdamai dan membuat perjanjian perdamaian, dalam perjanjian tersebut pihak terlapor menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya telah berdamai dengan dua orang pelaku pencurian di tokonya. 

Perjanjain tersebut pun ditanda tangani oleh kedua pelaku pencurian dan kedua orangtuanya, Begitu juga dengan pelapor kasus dugaan penganiayan yang berjanji akan segera mencabut laporannya ke Polisi setelah terjadinya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

Seiring dengan berjalannya waktu, Pelapor Kasus dugaan penganiayaan mencabut laporannya, malahan pelapor hanya menyuruh seorang kuasa hukumnya untuk mengirimkan surat pencabutan laporan ke Kantor Polisi tempat klienanya membuat laporan yang diduga terindikasi laporan palsu agar laporannya split dengan korban pencurian yang merugi puluhan juta rupiah.  

Bahkan parahnya lagi setelah dicabut, isi dari surat perdamaian tersebut malahan dijadikan nya unutk menjerat korban yang sudah beretikat baik untuk berdamai, Korban pencurian yang dituduh melakukan penganiayaan pun merasa tertipu dan melaporkan hal tersebut kepada Polda Sumut dan meminta agar pelaku segera diproses dan ditangkap. 

“Kami sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Sumut dengan nomor laporan Polisi STTLP/B/200/XII/POLDA SUMATERA UTARA beberapa waktu yang lalu, kami sudah beretikat baik untuk melakukan perdamaian tanpa menerima imbalan apa pun dengan pihak pelaku pencurian di toko kami, dan kami pun sudah membuat surat perdamaian, dalam surat perdamaian itu tertulis bahwa pelaku pencurian yang melaporkan kami berjanji akan mencabut laporannya di Polisi, namun tidak kunjung dicabut, pihak kami malahan ditudingnya melaporkan anaknya di kantor polisi terkait dengan undang undang darurat, namun setelah kami cek ternyata bukan pihak kami yang melaporkan hal tersebut laporan itu dibuat oleh Polisi sendiri yang menerima limpahan dari Polsek Pancur Batu, sehingga pihak kami merasa ditipu dan difitnah sehingga melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut,” ujar pria yang menjadi sumber awak media

Tak hanya itu, Kami  juga meminta Polda Sumut segera memproses dan menangkap dua orang tua pelaku pencurian dan kuasa hukumnya yang terindikasi mempermaikan surat perdamaian dan melakukan perbuatan curang serta memfitnah pihak kami. isi dari perdamaian itu malahan diduga dijadikan untuk menjerat pihak kami di kantor Polisi tempatnya membuat laporan dugaan penganiayaan anaknya yang merupakan seorang pencuri.

“Maka dari itu kami meminta Polisi segera memprosesnya dan menangkapnya, dia ini suka mempermainkan hukum dan perdamaian, pada tanggal 24 Desember 2025 yang lalu juga dia mempermainkan pihak kami, dia sepakat berdamai dengan pihak kami dan membuat surat pencabutan laporan Polisi, bersama pihak kami kedua orang tua pelaku pencurian itu mendatangi kantor Polisi tempatnya membuat laporan dan mengirimkan surat pencabutan laporan Polisi namun beberapa hari kemudian dia malahan mencabut kembali surat yang pencabutan yang sudah ia tanda tangani, dua kali dia membuat perdamaian dan pencabutan laporan Polisi tapi selalu dibatalkannya, dari sini kami menilai memang dia tidak beretikat baik,” tutupnya Rabu, 4 Feberuari 2026.

Hingga berita ini kami tayangkan, belum ada pihak yang kami konfirmasi terkait hal tersebut. (Leo).





Tidak ada komentar