Polsek Hamparan Perak Tangkap 3 Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar Di Pajak Desa Klumpang


Belawan.Metro Sumut
Tiga pria diamankan jajaran Polsek Hamparan Perak pada Senin, 5 Mei 2025, karena terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) dengan modus sebagai juru parkir liar di kawasan Pajak Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Iwan (53), Aris (50), dan Agus (40). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 27.000,- yang diduga hasil dari aksi pungli.

"Ketiganya diamankan saat sedang meminta uang parkir secara ilegal kepada para pengunjung pasar. Mereka tidak memiliki izin resmi dan memanfaatkan keramaian untuk mencari keuntungan pribadi," jelas AKP Ridwanto.

Kapolsek menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.

"Kami terus menindak tegas aksi premanisme dan pungli karena meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku premanisme di wilayah kami. Penindakan ini juga sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat," tegasnya.

Para pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengalami pungli. Dukungan dan informasi dari warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tutup Kapolsek. (Hamnas).



 

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger