Gudang Pengolahan Limbah Miko Diduga Tanpa Ijin Lengkap Bebas Beroperasi Di Pasar 9 Gas Desa Manunggal


Desa Manunggal.Metro Sumut
Gudang pengolahan Limbah Minyak Kotor (Miko) di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat tanpa izin lengkap sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan pemerintah, Selain bau yang menyengat, limbah hasil pengolahan juga mencemari lingkungan sekitar.

Salah satu warga sekitar saat dikonfirmasi dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, Bau akibat pengolahannya dikeluhkan warga, dan mempertanyakan pengusaha atau pelaku pengolahan yang dilakukan digudang tersebut kawasan Tanah Garapan Pasar 9 Gas ini, Memang ada izinnya, Limbah hasil pengolahan mikonya, dibuang kemana " Ucapnya, Jumat, (21/03/2025).

Lanjutnya, Minyak Kotor (Miko) adalah minyak limbah, dari sisa pengolahan kelapa sawit menjadi minyak CPO, ini bagi pelaku pengusaha harus memiliki ijinnya, jangan main buka usaha begitu saja " Ungkapnya.

Warga berharap, kepada Pemkab Deli Serdang dan instansi terkait, untuk memberi sanksi dan tindak tegas bagi pemilik usaha Miko ini, yang telah merugikan negara dan masyarakat " Harapannya.

Hasil pantauan dilokasi, pada hari Jumat (21/03/2025), terlihat mobil tangki terpakir diluar, dan didalam ada beberapa mobil tangki dan beberapa drum, tampak beberapa pekerja yang lagi melakukan aktivitas, seperti memasak sesuatu.

Pelaku usaha di Pasar 9 Gas tersebut, diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dalam aktivitas industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).

Pemilik usaha diduga melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Sekedar informasi, Sesuai Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar. 

Semua kegiatan yang merujuk berdampak bagi lingkungan, harus mempunyai izin lingkungan yang disebut AMDAL. (Hamnas).




Tidak ada komentar