Kurangnya Pengawasan, Bangunan Rehab Gudang Di PPSB Belawan Diduga Tanpa PBG


Belawan.Metro Sumut
Diduga Belum lengkapi perizinan Bangunan gudang Jalan terus, Menjamurnya Proyek Diduga Tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di PPSB Belawan. Selasa (18/02/2025).

Terlihat lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait, Pemerintah Kota Medan kurang optimal dalam pengawasan, berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG).

PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus, Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2021, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

Salah satunya, Terlihat bagunan pergudangan milik Karya Agung di PPSB Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, saat ini telah dibangun atau rehab, Tidak terlihat keberadaan izin PBG tidak ditemukan dari area seputar lokasi, keberadaan lokasi bangunan beralamat di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Sementara saat media ini mendatangi pemilik bangunan dan dikonfirmasi terkait PBG bangunan tersebut mengatakan ini tidak membangun kami hanya merenovasi saja, kalian dari mana rupanya," Kok menayakan soal bangunan ini " Katanya, Selasa (18/02/2025).

Lanjutnya, memberikan saran agar tim wartawan yang datang ke lokasi pembangunan untuk menemui seorang yang disebut-sebut pak Gultom, coba bapak temuin saja dia, Sambi memberikan nomor kontaknya milik pak goltom untuk bisa berkomunikasi yang baik " Ucapnya.

Terpisah, Goltom saat dikonfirmasi melalui telponnya terkait keberadaan soal ijin bangunan tersebut, mengatakan bukan membangun mereka hanya merenovasi karena bangunan sudah banyak yang runtuh, mereka hanya mengganti seng saja, soal ijin mana ada renovasi memakai ijin apalagi tanah tersebut milik Pelni, silahkan saja tanya kepada Perum bukan tanya dengan PSDKP ini saya lagi rafat disini Ungkapnya.

Camat Kecamatan Medan Belawan, Yoga saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait bangunan tersebut, mengarakan dapat kami infokan, bahwa terkait izin pembangunan atau sekarang di sebut PBG, silahkan konfirmasi ke OPD Perizinan bang, di Kelurahan atau pun kecamatan tidak ada urusan perizinan " Ungkap Camat. (Hamnas).







Tidak ada komentar