Bukan Kaleng-Kaleng, Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Di Pasar 9 Gas Desa Manunggal Tak Tersentuh Hukum
Gudang diduga tempat pengoplosan dan penimbunan minyak BBM solar diduga milik Inisial L, di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, belum tersentuh hukum sampai saat ini.
Walaupun sudah pernah Viral di
pemberitaan, terkait adanya aktivitas dugaan pengoplosan dan penimbunan minyak di gudang tersebut, Namun sampai saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Gudang tersebut diduga melakukan pengoplosan dan penimbunan BBM, dalam skala besar tanpa izin yang sah. Meski telah diberitakan di beberapa media onlne, penegakan hukum enggan untuk menindaknya dan belum berani menindak tegas pemilik gudang.
Salah satu warga, yang namanya tidak mau ditulis mengatakan saya pernah melihat aktivitas di gudang itu bang, dan warga di sini sering mengeluh dan khawatir akan terjadinya bahaya kebakaran. Tapi sampai sekarang sepertinya tidak ada tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum " Katanya, Selasa (18/02/2025).
Sementara Kanit Polsek Medan Labuhan Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH ,saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang diduga penimbunan BBM di Pasar 9 Gas, Tanah Garapan, Desa Manunggal, mengatakan akan kita laporkan ke pimpinan bang. (Hamnas).
Post a Comment