Tetap Membandel, Gudang Pengoplosan Gas Ilegal Milik Inisial J Diduga Kembali Beroperasi Di Jalan Perintis Kemeredekaan Hamparan Perak
Praktik dugaan pengoplosan gas elpiji di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, milik Inisial J, atau berlokasi tak jauh dari perumahan Yuki dan di belakang SPBU, terkesan kebal hukum dan terus saja beroperasi.
Menurut informasi yang didapat media ini, diduga pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas 12 Kilogram non subsidi.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Awak Media mencoba mendatangi lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut terlihat jelas lulu lalang kendaraan roda empat pengangkut gas elpiji.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan, menyayangkan adanya dugaan pengoplos gas elpiji yang terus saja beroperasi tersebut," Jika pengoplosan gas elpiji tersebut terus beroperasi dan di biarkan, maka yang di rugikan bukan saja negara namun imbasnya kepada masyarakat " Katanya, Sabtu (18/01/2025).
Lanjutnya, Ini tidak bisa di biarkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas atas dugaan ini, Khususnya Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan, jangan sampai dibiarkan dan terkesan tutup mata, atas adanya dugaan penyimpangan tersebut " Ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal dan Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Hamparan Perak Ipda G Simatupang, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, pada hari Sabtu (18/01/2025), terkait diduga gudang pengoplosan gas milik J tersebut, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini di turunkan.
Sekedar informasi, Bilang mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Redaksi).
Post a Comment