Diduga Mendapat Restu, Gudang Penimbunan BBM Di Tanjung Mulia Hilir Tetap Beroperasi Dan Seakan Kebal Hukum


Medan Deli.Metro Sumut
Gudang penampungan BBM jenis solar di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, tetap beroperasi tanpa ada rasa takut, Diduga pemilik gudang telah mendapat restu, untuk membuka bisnisnya, Dan terkesan tak tersentuh hukum.

Mencuat gudang BBM ilegal bebas beroperasi tersebut, Bahkan tanpa rasa takut pemilik gudang dengan berani membuat gudang penimbunan BBM ilegal, Terpantau gudang BBM ilegal tersebut beraktivitas.

Aktivitas ini sudah sangat meresahkan warga disekitar gudang tersebut, menurut keterangan warga yang namanya tidak mau disebutkan, gudang tersebut sudah beroperasi beberapa bulan, warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai " Katanya. Selasa (09/10/2024).

Hasil pantuan wartawan ini dilokasi, Sangat rapih permainan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum,  sedang melakukan aktivitas bongkar minyak digudang tersebut, Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. 

Pemilik gudang seakan-akan tanpa ragu, dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal, Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, Dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara.

Dari situ awak media ini, mencoba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar menyampaikan, bahwa gudang tersebut baru sekitar beberapa bulan beroperasi, aktivitas bongkar muat BBM setiap hari.

Masyarkat berharap, Kepada Kapolda Sumut yang baru, Pangdam, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, Untuk menindak tegas pemilik gudang BBM tersebut, sebelum ada korban dari masyarakat sekitar.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu M. Sirait saat dikonfirmasi awak media ini melalui whatsappnya, mengatakan sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasinya bang, saya akan cek gudang tersebut bang " Katanya. Rabu (09/10/2024).

Sekdar informasi, penyelundupan BBM jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum, sesuai dengan pasal 55 UU undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas. (Tim/Red)Hamnas).












Tidak ada komentar