Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Hamparan Perak
Selama sepekan lebih akhirnya, Unit Reskrim Polsek Labuhan berhasil membekuk Rahmad pelaku pembunuh Umita (39) warga Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang vidionya viral di medsos beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap petugas dari persembunyiannya di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Pelaku terpaksa mendapatkan hadia timah panas petugas dikedua kakinya, lantaran mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Labuhan, Sabtu (18/11-2023) sore, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pengejaran selama sepekan.
Pelaku melarikan diri ke daerah Dumai, tim yang terus melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap pelaku dari sebuah rumah salah satu kerabatnya," Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap " Katanya.
Lanjut Kapokres, Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengatakan kalau dirinya sakit hati lantaran korban tak mengembalikan uang yang dipinjamnya," Korban memiliki hutang kepada korban sebanyak Rp 31 juta dengan alasan membuka usaha jual beras. Selain itu juga, pelaku dan korban diduga juga memiliki hubungan khusus meski korban telah memiliki suami " Ucapnya.
Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat janjian bertemu disalah satu kafe esek- esek di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Di kafe ini menurut pelaku, sebelum dibunuh korban dan pelaku sempat berhubungan badan, pelaku sempat menagih hutang yang dipinjam korban, namun tidak ada respon dari korban sehingga membuat emosi pelaku dan langsung memiting leher korban hingga tewas.
Melihat korban tak bernyawa, pelaku sempat bingung dan mencari pertolongan dari warga sekitar. Pelaku sempat meminjam becak motor seorang penggerek buat sawit dengan alasan membawa istrinya ke rumah sakit.
Pelaku sempat membawa korban ke pemukiman warga di Pasar 10 Lahan Garapan Jalan Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dengan maksud hendak dibuang, namun warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghalangi niat pelaku, akhirnya pelaku mengantar jasad korban ke rumah dengan menggunakan ambulance dengan alasan kalau korban tewas tabrakan.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut," Untuk pelaku kit jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun " Ungkapnya. (Hamnas).
Post a Comment