Gudang Penampungan CPO Milik B Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Di Pasar 9 Gas Helvetia


Desa Manunggal.Metro Sumut
Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) milik inisial B diduga ilegal atau tidak memiliki izin operasional bebas beroperasi di wilayah pasar 9 gas Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, tidak jauh dari Cafe Rudi. Selasa (14/11/2023).

Bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO diduga ilegal tersrbut, Menandakan Kuatnya pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), Untuk memberantas dan menindak tegas, praktik penampungan minyak CPO, diduga ilegal tanpa ada izin tersebut. 

Bukan tanpa sebab, karena lokasi gudang tempat penampungan CPO diduga ilegal tersebut, didaerah pelosok, jadi kecil kemungkinan Polres Pelabuhan Belawan tidak mengetahui.

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi, adanya aktifitas bongkar muat seperti penimbunan barang barang ilegal, Senin (13/11/2023), gudang tersebut dikelilingi dinding pembatas, pintu gudang terbuat dari seng bercat warna biru. Selain itu, terlihat didalam lokasi  lebih dari dua orang sedang melakukan kegiatan.

Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan gudang itu sudah lama beroperasi bang, dan sampai sekarang aman-aman saja bang " Katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang cpo tersebut, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan. (Hamnas).


Tidak ada komentar