Bangunan Pengeringan Ikan Teri Di Gabion Belawan Diduga Tidak Ada Izin Dan Kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan


Belawan.Metro Sumut
Pembangunan tempat pengeringan ikan teri di Gudang Kelong yang berada di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Minggu (30/07/2023).

Hal itu terindikasi dari tidak adanya papan plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar lokasi bangunan.

Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.

Selain belum memiliki izin, bangunan berupa konstruksi kerangka atap baja dengan dinding bata berukuran sekitar 170 x 30 meter tersebut, diduga juga mengkangkangi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dimana di dalam pasal 86 Undang Undang tersebut, menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Dan ada sanksi pidana penjara bagi siapa saja yang melanggar undang undang tersebut.

Pantauan media ini pada Jumat (28-7-2023) pada bangunan yang sudah berjalan sekitar 25 persen di gudang Kelong itu, para pekerjanya yang sedang menyusun kerangka baja untuk atap, tidak dilengkapi dengan sabuk/tali pengaman seperti Safety belt atau full body harnes.

Padahal para pekerja berjumlah sekitar 2 orang yang sedang melakukan pekerjaan di bagian atas bangunan tersebut, bekerja pada ketinggian sekitar 40 meter. Dan rawan mengalami kecelakaan kerja akibat terjatuh dari atas bangunan.

Selain diatur di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, pentingnya keselamatan pekerja di ketinggian juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dimana peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau sering disebut Alat Pelindung Diri (APD), wajib digunakan oleh setiap pekerja demi keselamatan pekerja itu sendiri.

Pemilik bangunan pengeringan ikan teri di Gudang Kelong yang hendak dikonfirmasi pada Jumat siang tidak berada di tempat. Menurut Satpam gudang bahwa bos mereka sedang di Jakarta, "Pak Edi lagi ke Jakarta pak," ujarnya. Dan terkait soal izin bangunan dia tidak tau.

Sementara itu seorang oknum mengaku dari Marinir bernama Agus yang datang menghampiri media ini dari arah dalam gudang tersebut mengatakan pimpinan Gudang Kelong tidak berada di tempat. Ia juga mengatakan tidak tau soal perizinan bangunan apakah ada atau tidak.

Terkait keberadaan bangunan untuk pengeringan ikan teri diduga ilegal di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si belum dapat dikonfirmasi. (Hamnas).


Tidak ada komentar