Alur Resapan Air Ditimbun Warga Minta Pemko Medan Tindak Pelaku
Resapan Air yang sangat berguna bagi warga lingkungan VIII kelurahan Tanah Enam Ratus dan warga lingkungan I Kelurahan Titi Papan untuk mengantisipasi banjir apa bila hujan turun malah ditimbun dan dijadikan tanah kaplingan untuk dibangun rumah tempat tinggal,Minggu (30/7/2023).
Sungguh sangat luar biasa tanpa memikirkan dampaknya untuk warga yang bermukim di dekat alur resapan air tersebut yang warga sekitar mengatakan sungai mati dangan mudahnya pencaplok lahan alur sungai ini terjadi di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Padahal selama ini, alur sungai mati sepanjang 400 meter lebih dengan lebar sekitar 30 meter itu, berfungsi sebagai alur tangkapan air jika musim penghujan agar kawasan pemukiman dan perladangan warga terhindar dari banjir.
Namun, saat ini ada pihak yang menguasai dan mengambil alih alur sungai resapan air itu, bahkan menimbun dan memperjual belikannya dalam bentuk tanah kavlingan kepada masyarakat umum dan diareal lokasi telah berdiri satu bangunan rumah permanen yang sedang di kerjakan.
Sementara di sekitara lokasi resapan air sungai mati telah berdiri perumahan Taman Citra yang di kelola oleh PT Puji Agung Utama dan warga di sekitarpun tidak setuju di tibunnya alur tersebut dan sudah berulang kali plang kaplingan di rusak yang di plang tersebut di namakan Kaplingan Alam Semesta.
Namun pihak pencaplok lahan mendirikan kembali plang tersebut dan warga sudah melaporkan ke kelurahan Titi Papan agar penimbunan resapan air di hentikan dan di kembalikan sebagi pungsinya.
“Kami warga meminta agar Lurah Titi Papan mengambil tindakan terhadap aksi ilegal yang berlangsung di kompleks Perumahan Taman Citra Titi Papan ini. Sebab jika dibiarkan, akan sangat berdampak terhadap permukiman warga, karena hilangnya alur resapan air yang selama ini disebut sebagai sungai mati, ” ucap salah seorang warga komplek Taman Citra.
Lurah Titi Papan, Irwan ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengaku pihaknya sudah menyurati pihak yang melakukan penimbunan dengan tembusan ke Camat Medan Deli dan sudah menyuratinya untuk ditindak namun hingga sampai saat ini pengerjaan terus berlanjut.
“Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu (alur sungai-red), melakukan penimbunan sendiri dan ketika ditanyakan mereka mengaku punya dasar melakukan penimbunan berdasarkan SKT (Surat Surat Keterangan Tanah) dan surat yang menyatakan tanah itu tidak ada silang sengketa dengan pihak manapun yang dikeluarkan pihak Kelurahan Kota Bangun pada tahun 2012 lalu,” ungkap Lurah Titi Papan tersebut.
Sementara itu, Afdanenni SH selaku Legal PT Fuji Agung Utama ketika dikonfirmasi mengatakan lokasi yang mereka timbun ini dan dijadikan kavlingan-kavlingan tanah ini adalah alur sungai mati yang berguna untuk resapan air.
“Dari awal kita sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini, tapi mulai surat kita yang pertama pada bulan February lalu, namun belum ada tindakan sampai saat ini, ” ucap Afdanenni.
Ucap Afdanenni lebih lanjut, pihaknya juga sudah pernah menyurati pihak balai wilayah sungai dan pada bulan Agustus lalu, pihak balai sungai membalasnya dan menyatakan bahwa lokasi yang ditimbun ini adalah resapan air (sungai mati), tapi tindakan dari pemerintah sendiri belum ada. Ujarnya.
Sementara itu, Dendi (pihak yang melakukan penimbunan-red) ketika dikonfirmasi melalui panggilan telepon mengatakan kami menimbun di tanah kami sendiri dan dasar kami ada SKT dan surat yang menyatakan tidak adanya silang sengketa di lahan itu yang dikeluarkan pihak kelurahan pada tahun 2012.
“PT Fuji Agung itu siapa kok sibuk kali dan siapa yang bilang kami menimbun yang bukan tanah kami dan kalau ada yang menyatakan SKT dan surat silang sengketa tarik kembali dan sudah di batalkan, tidak benar itu, sebenarnya apa kepentingan PT Fuji Agung.
“PT Fuji Agung itu siapa kok sibuk kali dan siapa yang bilang kami menimbun yang bukan tanah kami dan kalau ada yang menyatakan SKT dan surat silang sengketa tarik kembali dan sudah di batalkan, tidak benar itu, sebenarnya apa kepentingan PT Fuji Agung itu kok sibuk kali ngurusi tanah kami, hingga melaporkan hal ini, “ungkapnya.
Sambungnya, kami sudah mengikuti langkah hukum, kalau disebut lahan yang kami timbun itu alur sungai, dimana alur sungainya apa ada disana alur sungai" Pungkas Dendi.
Sementara warga sekitar mengetahui bahwa yang di timbun adalah memang alur sungai mati dan di gunakan untuk resapan air ketika musim penghujan dan belakangan ini setelah alur tersebut di timbun ketikan hujan langsung melimpah ke pekarangan dan ladang sayur warga.
Dalam hal ini warga sekitar meminta ke pada walikota Medan agar menindak dan memberhentikan kegitan yang sangat berdampak ke pada warga sekitar. (Fen/Hamnas).
Post a Comment