Asyik Nyedot Sabu, IRT Diringkus Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap tim Opsnal Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu.

Tersangka diketahui bernama Sriwahyuni Alias Sri (37), warga RT 2 Suko, Desa Sei Toras, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu.

Pelaku ditangkap petugas, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, tersngka ditangkap petugas  di RT 2 Desa Sei Toras.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip Sedang tembus pandang yang di duga dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian  tujuh  bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang di duga dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu.

Satu  buah alat hisap terbuat dari botol lasegar, satu buah kaca pirex yg berisi Narkotika jenis Sabu dan dua buah pipet sedotan.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi di dapat petugas dari masyarakat bahwa tersangka memilik narkoba jenis sabu.

"Mendapat informasi itu, pada pukul 11.30 wib pelapor bersama dengan rekannya sampai dilokasi  kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada didalam rumah tepatnya di dalam kamar sedang menikmati narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH kepada Metro Sumut (MS) usai penangkapan tersangka.

Tak hanya sampai disitu, tim Opsnal Polsek Panai Tengah  langsung melakukan penangkapan Terhadap tersangka  dan di lakukan penggeledahan di TKP penangkapan 

"Saat itu tim Opsnal menemukan di hadapan tersangka  tepatnya di lantai plastik klip tembus pandang yang di duga berisi Narkotika Jenis Sabu sabu dengan perincian 1 bungkus Paket plastik klip sedang dan 7 bungkus  plastik klip Kecil," ujarnya.

Saat di introgasi, tersangka mengakui 
bahwa yang di duga Narkotika  bahwasanya sabu tersebut di peroleh dari rekannya inisial D  yang beralamat di Tolan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor  Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI " Pungkasnya.( Rusman Wapemred).



Tidak ada komentar