Hendak Masuk Rumah, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Panai Tengah
Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu meringkus, Kamsir Siregae alias Odan (45), Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar Pukul 20.30 Wib.
Tersangka Kamsir Siregae alias Odan (45) ditangkap polisi di duga atas kepemilikan tiga paket bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa Satu bungkus Plastik klip Kosong, Uang Rp.313.000, (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dan satu unit hp merk Nokia warna hitam.
Pelaku ditangkap di kediamannya saat ingin masuk kedalam rumah di Jalan Panglima Sudirman, Dusun 5, Kelurahan Labuhan Bilik ,Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH membenarkan adanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka berbekal dari informasi yang di dapat petugas bahwa di TKP penangkapan sering dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Mendapat informasi dari masyarakat, Selanjut nya tim langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Rusdi Koto SH kepada Metro Sumut (MS) di kantornya.
Masih kata Kapolsek, saat tim memperhatikan tersangka yang sedang masuk kedalam rumah tersangka sedang menggenggam sesuatu seketika itu tim langsung mengamankan tersangka dan di temukan di tangan kanan tersangka satu bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu.
"Lalu tersangka di introgasi petugas menayakan sisa narkotika jenis sabu dan di tunjukanlah barang bukti lainnya yang di sembunyikan tersangka di dalam lemari piring di bawah alas Koran lalu tim opsnal langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Panai tengah guna proses hukum " Pungkasnya. (Rusman Wapemred).
Post a Comment