Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Raihan Bocah 12 Tahun


Batu Bara.Metro Sumut

Dengan kejelihan satuan Reskrim Polsek Madang Deras yang di bantu Satuan Reskrim Polres Batu Bara, Berhasil mengungkap kasus pembunuhan Raihan bocah 12 tahun yang diduga di bunuh. Selasa (26/01/2021).


Raihan bocah berusia 12 tahun yang setiap hari berprofesi sebagai peminta minta atau pengemis warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kec. Madang Deras, Meregang nyawa dengan cara disiksa dan akhirnya digantung ke pohon sawo di sebuah lahan kosong yang ada di Kec. Madang Deras.

Bocah ini sempat di kabarkan mati dengan cara gantung diri, Karena setres sering mengisap lem, Ibu korban SH juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar, Dan tidak bersedia anaknya untuk dilakukan otopsi.

Namun dengan kejelihan pihak Kepolisian dari Res Polsek Madang Deras yang di bantu Satuan Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Khusnadi SH.MH., Melakukan Indenfikasi terhadap korban menyimpulkan bahwa ini bukanlah murni bunuh diri melainkan di bunuh.

Menurut keterangan yang di berikan awak media, Bahwasanya korban mati sebelum di gantung tersangka, Korban sudah lemas lantas di gantung oleh tersangka, Dengan ciri-ciri tidak ada seperma korban yang keluar dari kemaluan korban, Terlihat lidah yang menjulur ataupun tanda-tanda korban meronta dalam kesakitan.

Ini semua menunjukan bahwa ada indekasi korban di bunuh terlebih dahulu baru korban di gantung " Ungkap kasat Reskrim sebelumya.

Dengan petunjuk-petunjuk yang di simpulkan ini Satuan Reskrim Polsek Madang Deras dan Satrekrim Polres Batu Bara, Melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka Akbar dan M.Heru. 

Beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara yang mengatakan korban terahir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan, Dalam kurun waktu 2x 24 jam Satuan Reskrim berhasil menahan Akbar dan M.Heru yang sedang santai berada di Wilayah Kec. Madang. Deras tersebut.

Dalam press rilis pada Selasa pukul 11.00 wib pagi tang di pimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH di dampingi Kapolsek Madang Deras AKP Isqad SH., Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH. Kanit reskrim Polsek Madan Deras Iptu AH.Sagala SH.Juga para Pejabat reskrim, Kapolres mengatakan kedua tersangka Akbar (20) dan M.Heru (21) telah mengakui perbuatanya, Kedua tersangka ini menganiaya di suatu lahan kosong yang tertutup dengan cara memukuli dan mendekap mulut korban setelah korban tidak berdaya untuk menghilangkan jejak mereka menggantung korban seolah-olah korban mati gantung diri, Modus penganiayaan  disebabkan Karena uang hasil mengemis tidak disetorkan kepada mereka dan untuk mendapatkan efek jerah korban di pukuli.

Menurut keterangan kedua tersangka, Kami tidak berniat membunuh hanya saja menunjukan kepada yang lain untuk setor kepada kami setelah mengemis, Kami hanya memukulinya tapi tanpa sadar karena terpengaruh mengisap lem korban lemas, Dan kami berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menggantungnya di pohon sawo yang ada di lokasi tersebut " Ujar para tersangka. 

Sementara kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 76,C, Yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI no.35 tahun 2014, Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH Pidana, Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Hal ini di jelaskan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. kepada awak media. (Boim).


Tidak ada komentar