Polres Batu Bara Akhirnya Berikan Hadiah Kepada Adi Residivis


Batu Bara.Metro Sumut 

Adi Vipo (Residivis) akhirnya tak berdaya saat timah panas bersarang di betisnya.  Senin (04/01/2021). 

Awal tahun 2021 Polres Batu Bara melakukan Pres rilis pengungkapan  kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Priadi alias Adi Vipo  seorang mantan Residivis kepada tetangganya sendiri Sri hartuti (24).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. yang di dampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH.S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH.MH mengatakan kasus yang di lakukan oleh Adi Vipo, Warga Dusun V Desa Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara yang mana telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap korban SH (24) yang merupakan tetangganya. Adi Vipo  yang sehari hari adalah Seorang pengangguran tenyata mengincar  tetangganya melakukan Pencurian terdorong Karena hasratnya ingin membeli sabu-sabu.

Saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat kesempatan melihat rumah tetangganya sedang kosong, Lalu ia melakukan Pencurian dengan menggunakan obeng untuk membuka cendela samping, Setelah terbuka tersangka juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang, Dalam aksinya Adi Vipo berasil menggondol 1 unit handphone android uang sebesar Rp 800.000 dan sepeda motor Beat milik korban Sri Hartati.

Dilakukan Laporan pada tanggal (03/1/2021) oleh korban Sri Hartati terkait pembobolan rumahnya, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH. langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati, Kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka  Adi Vipo.

Dengan info dan ciri-ciri yang  menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan Pencurian kasat melakukan intaiyan kepada tetangganya Sri Hartati  , Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekitar pukul 00.01 wib menurut informasi perna membawa sepeda motor milik korban.

Pada pukul 18 00 wib team satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo yang sedang berada di Indra pura pada hari di buat laporan itu juga, Minggu (03/01/2021). 

Sempat ingin melawan petugas akhirnya Adi Vipo di hadiai Tima panas pada bagian kaki kananya, Tersangka mengakui kalau semua barang yang di cirinya telah ia jual ke penada, Untuk niat pesta Narkoba bersama di saat malam pergantian tahun tersebut sampai pagi.

Akibat perbuatanya Ariadi alias Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara, Di jelaskan Kapolres Batu bara saat melakukan Presslirese  pada Senin sore (04/01/2021). (Boim).




Tidak ada komentar