Kerangka Lanjutkan Program Kerjasama Indonesia – UNICEF Tahun 2021 – 2025


Jakarta.Metro Sumut

Tahun ini merupakan tahun terakhir program kerjasama antara Indonesia dan UNICEF pada periode 2016 - 2020. Untuk itu, perlu dipersiapkan kembali rencana untuk program kerjasama lima tahun ke depan dimana program ini diharapkan bisa sejalan dengan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), United Nations Sustainable Development Cooperation Framework (UNSDCF) 2021-2025.

Kerjasama Indonesia dan UNICEF tahun 2016 – 2020 telah menghasilkan program dan kegiatan praktik baik yang telah diimplementasikan ke seluruh masyarakat. Program kerjasama yang telah lama terjalin ini akan kembali dibuat yang nantinya akan dijalankan selama lima tahun kedepan.

Program 5 tahun kedepan antara Indonesia dan UNICEF telah disusun sejak tahun 2019 yang penyusunannya tertuang di dalam Country Program Document (CPD). Dokumen ini terdiri dari kerangka utama kerjasama antara pemerintah Indonesia dan UNICEF periode 2021 – 2025.  Setelah dokumen tersebut disetujui oleh PBB pada 10 September 2020 lalu, kemudian langkah selanjutnya ialah menyusun dokumen Country Program Action Plan (CPAP) 2021-2025.

UNICEF sendiri memiliki misi dalam hal perlindungan dan percepatan hak anak, misi ini berkolerasi dengan visi RPJMN dalam meningkatkan sumber daya manusia di seluruh negeri serta masuk ke dalam pilar United Nations Sustainable Development Cooperation Framework (UNSDCF) terkait pembangunan sumber daya manusia yang inklusif.

Program dari pemerintah Indonesia yang diajukan untuk periode 2021 – 2025  akan diprioritaskan pada enam komponen sektoral yakni gizi, WASH, kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial.  Semua ini didukung oleh komponen efektivitas program lintas sektor, yang akan mencakup dukungan untuk integrasi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan manajemen bencana, degradasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim, dan urbanisasi di semua program sectoral.

Dalam program kerjasama antara pemerintah RI dan UNICEF tahun 2021 – 2025 akan lebih banyak melibatkan kementerian dan lembaga seperti Kementerian PPN/Bappenas sebagai penghubung atau koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari program ini akan dialokasikan hibah sebesar USD 146,953,000 (indikatif) yang akan digunakn untuk membantu kegiatan di 8 provinsi yakni Aceh, Jawa Tengah, Jawa Btimur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.

Strategi implementasi yang beragam akan diterapkan dalam program negara. Ini akan fokus pada pengembangan kapasitas nasional untuk memenuhi dan menuntut hak anak dalam skala besar. Komunikasi berbasis bukti untuk pembangunan, mobilisasi sosial, advokasi, saran kebijakan, penguatan sistem, dan keuangan inovatif akan menjadi strategi inti.

Program kerjasama Country Programme Action Plan (CPAP) antara Pemerintah Indonesia dan UNICEF tahun 2021 – 2025 ini rencananya akan diluncurkan pada minggu kedua Januari 2020. (Tim Komunikasi Publik Kementrian PPN/Bappenas).


Tidak ada komentar