Keperogok Curi Sawit, ABG Diringkus Polsek Panai tengah


Labuhan Batu.Metro Sumut

Seorang Anak Baru Gede (ABG) tidak berkutik ditangkap tim Opsnal Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatra Utara (Poldasu). Rabu (18/11/2020) pukul 17.30 WIB.

Tersangka di ketahui bernama ANDREYAN SYAPUTRA (18 tahun) warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

Pelaku ditangkap petugas atas tuduhan tidak pidana mencuri buah sawit milik korban Andreyan Syaputra (30) warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu.

Dua Janjang Tandan Buah Segar (TBS) hasil tindak kejahatan pelaku turut dimankan Polsek Panai Tengah sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kapolsek Panai Tengah Iptu Rusdi Kato melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda F. Sigiro SH kepada metro sumut (MS) membenarkan adanya perihal pengungkapan kasus tindak pidana pencurian buah sawit diwilayah hukumnya.

"Penangakapan tersangka bermula adanya laporan korban, tersangka dan barang buktib sudah ditahan," ujarnya.

Lanjut kanit, terungkapnya kasus ini bermula saksi Irwansyah alias Iwan sewaktu berangkat ke kebun miliknya, kemudian melihat pelakuberjarak 30 meter sedang mengegrek pohon sawit milik korban.

"Saksi lamgsung memberitahu korban lewat via Whats bahwa  kebun miliknya telah diambil terlapor, setelah pelapor sampai di TKP terlapor melarikan diri sambil membawa egrek yang digunakannya,"

Selanjutnya kata Kanit, korban mengecek  TBS yang berada diareal kebunnya, korban menemukan dua  Janjang TBS lalu dimankan dikantor Desa Tanjung Sarang Elang.

"Pada hari kamis tgl 19 november 2020 sekitar pukul 10.00 wib terlapor ditelpon oleh atoknya dan pelaku mengaku perna mencuri buah kelapa sawit kepunyaan atoknya. Sampai dikantor desa korban dan pelaku beserta barang bukti  dibawa kepolsek panai tengah guna pengusutan perkara lebih lanjut " Pungkasnya. (Rusman Wapemred).

Tidak ada komentar