Dua Kelompok Nyaris Bentrok Di Desa Naga Kisar


Sergai.Metro Sumut

Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupatan Serdang blBedagai memanas. Kedua kubu kelompok petani nyaris bentrok gegara IUPHKM.

Kejadian terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 antara kelompok tani binaan YASU (Yayasan Apindo Sumut) dan Gapoktan Naga Jaya, di lahan PT Lubuk Saban Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai.

Informasi yang dihimpun media ini, Sekitar pukul 09.00 WIB, areal persawahan yang dikelola PETANI masyarakat Dusun 4, Dusun 5 dan sekitarnya, didatangi puluhan orang yang mengatasnamakan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya. Disebut-sebut, kelompok tani itu dikoordinir oleh Yamin, Aswin, dan Abdi.

Mereka (Gapoktan) memaksakan diri menanam padi, guna menduduki dan menguasai areal tersebut, sementara petani sebelumnya sudah bertahun-tahun mencari nafkah bersawah, sementara Gapoktan mengklaim telah mengantongi izin IUPHKM dari Menteri LHK.

Sementara di lahan persawahan yang sama tersebut telah ditanami dan dikuasai perusahaan sejak 1985 dan kelompok petani binaan YASU sudah sejak 2009 menggunakan sawah tersebut dengan pinjam pakai yang sangat membantu petani.

Merasa tak terima lahan sawah tersebut mau diambil semena-mena, masa petani menolak dan menghalangi puluhan petani Gapoktan Naga Jaya yang seenaknya menanami bibit padi dilahan yang sudah siap diluku dan dikerjakan para petani selama ini.

Seperti diketahui lahan persawahan yang berlokasi di Dusun 4 Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang berdagai telah dimiliki oleh PT Lubuk Saban. Dan lahan tersebut sedang bersengketa perdata di PN Sei Rampah, atas gugatan PT Lubuk Naga, PT Lubuk Saban kepada Gapoktan Naga Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah terdaftar nomor perkara 32 dan 33 Pdt. G/2020 PN Sei Rampah tanggal 24&25 Agustus 2020 serta Pengadilan TUN di Jakarta.

Sebelum terjadinya bentrok fisik antar kedua kubu petani, menurut informasi yang diperoleh, Gapoktan Naga Jaya sudah memberitahukan kepada pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai. 

Konflik kedua kubu petani itu dapat dilerai setelah polisi turun ke lokasi dan memerintahkan massa Gapoktan yang sedang menanam padi untuk menghentikan kegiatan, guna meredam situasi.

Dalam memediasi kedua kubu, kepolisian memanggil para perwakilan massa. Mewakili Polres Sergai, Iptu Tobat Nababan meminta masing-masing kelompok untuk menahan diri. 

Sengketa lahan di Desa Naga Kisar akan dimediasi kembali di depan Forkopimda. “Diharapkan masalah ini bisa selesai dengan baik,” mintanya pada kedua kubu.
Sementara perwakilan Gapoktan Naga Jaya, Yamin mengikuti anjuran Polri untuk membubarkan massa dari lokasi lah. “Untuk hari ini kegiatan kita bubarkan,” cetusnya.

Menurutnya, Gapoktan akan mengikuti apapun putusannya nanti. “Jika ternyata alas hak kami tidak sah, maka kami siap hengkang dari lahan ini,” ucapnya.

Salah satu perwakilan dari petani binaan YASU, Lamro Simbolon menyampaikan keluhannya. Ia meminta agar jangan lagi seenaknya Gapoktan Naga Jaya menanam paksa padi dan mengusir petani dari lahan yang sudah kami kerjakan bertahun-tahun.

Kepada awak media Lamro Simbolon mengatakan, lahan sawah yang kini ditanami padi merupakan lahan PT Lubuk Saban yang dikelola oleh YASU.

Lahan yang dikerjakan petani tersebut berada di Dusun 4 dan 5 Desa Naga Kisar.

“Kami petani disini ingin menyambung hidup dengan mengelola sawah di areal yang dikuasai oleh YASU. Kami berterimakasih pada YASU karena sangat membantu petani, karena menyediakan bibit, pupuk, didaftar di Jamsostek, dijaga keamanannya oleh YASU,” ungkapnya.

Ia membeberkan lagi, massa Gapoktan yang selalu melakukan pengusiran terhadap petani dengan membawa parang cangkul. Mereka bukan masyarakat Dusun 4 Desa Naga Kisar, mereka penduduk Dusun 1 jauh dari lokasi.

“Seperti si Yamin selaku perwakilan Gapoktan tadi, dia adalah warga dari luar, yaitu Kecamatan Perbaungan. Kok bisa mengaku sebagai Gapoktan Naga Kisar?” sebut Lamro. (Pasaribu/Red).







Tidak ada komentar