Misno Diringkus Tim Sus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Kasus Penganiayaan


Tanjung Balai.Metro Sumut
Tim Sus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap Misno (41) warga Pasar Baru Kota Tanjung Balai yang profesinya sebagai nelayan yang telah kabur 1,5 Bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap Ratna Dewi Sirait (20) thn warga pantai burung kota Tanjung Balai di Depan Cafe Ema di Jln Alteri Kel Dirantai Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selasa (17/03/2020).

Berdasarkan hasil dari keterangan Saksi-saksi, Khairul Bahri Marpaung, Lk, 45 Thn, Islam,  Buruh harian Lepas, Jln Anggur Link IV Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Nur Sam, Pr, 40 Thn, IRT, Islam, Jon Anggur Link IV Kel Pantai Johor Jec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dengan barang bukti, 1 buah pisau cater warna hijau.

Selanjutnya tersangka diamankan Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) subs pasal 351 ayat (1) dari KUHP. Yang terjadi pada hari kamis tgl 30 januari 2020 sekira pukul 23.30 wib di Jalan alteri kel. Sirantau Kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan cafe Ema terhadap diri Korban RATNA DEWI SIRAIT yang mengakibatkan Korban Mengalami luka sayat pada bagian kepala belakang dan telapak atas tangan kiri.

Tersangka ditangkap di jln. Jendral sudirman batu 7 kel. Sijambi kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada hari minggu tgl 15 Maret 2020 sekira pukul 00.00 wib, di dapat info dari masyarakat yg dipercaya bahwa tsk penganiaan terhadap korban an. Ratna dewi sirait saat ini berada di daerah batu 7 kel. Sijambi kec. Datuk bandar, atas info tsb team sus gurita melakukan penyisiran di sekitar tempat yg dimaksud, selamjutnya sekira pukul 02.00 wib, tsk dapat diamankan di jalan jend. Sudirman Kel. Sijambi kec. Datuk bandar kota tg. Balai dan dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dimintai keterangan.

Terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan Terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 di RTP Polres Tanjung Balai. (RH)

Tidak ada komentar