Curi Getah, Dua Maling Nginap Di Polsek Firdaus


Sergai.Metro Sumut
Curi Getah Latex PTPN III Perkebunan Tanah Raja, Dua Sekawan RI (19) warga Dusun III,Desa Sei Buluh,Kec. Teluk Mengkudu, Sergai dan RE (17) warga Dusun I, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu,Sergai harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Firdaus. Rabu (05/02/2020)

Kejadian bermula saat Saksi Sandi Suwardi (35) bersama Indra Aditya (27) keduanya merupakan security PTPN III, Kebun Tanah Raja, Sekitar pukul 23.30 WIB melaksanakan Patroli ke afdeling 1 Blok 02 TM 2008 melihat dua orang laki-laki sedang mengutip getah dari mangkok pada tanaman Karet, Melihat hal tersebut saksi langsung menangkap kedua Pelaku dan membawanya ke Pos Induk.

Dari penangkapan tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 2 tong berisikan 15 Kg getah latex. Atas kejadian itu pihak PTPN III Kebun Tanah Raja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/11/II/YAN.2.6/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 05 Februari 2020.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan membenarkan kejadian tersebut, pihak perkebunan telah menyerahkan pelaku pencurian Getah Latex.

“Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Firdaus berikut barang bukti 2 Tong berisikan Getah Latex untuk diperoses secara hokum,” Kata Kapolsek

“Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan atau PTPN III TANAH RAJA Mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000., (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah,) " Tambahnya.(Hum PS) - (Zulfan).

Tidak ada komentar