Coba Kelabui Dengan Buang Sabu, Arji Dibekuk Polsek Panai Tengah
Labuhanbatu.Metro Sumut
Walau sempat berusaha mengelabuhi polisi dari Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, Dengan membuang barang bukti sabu, Arji Enda Winata Alias Panjang 28 Tahun warga Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara akhirnya diringkus. Rabu (12/02/2020).
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Berhasil menangkap pengedar dan sekaligus badar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku diamankan petugas di Belakang pintu rumah Play station jalan Besar Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamanakan Barang Bukti (BB) berupa satu buah hp Nokia type 105 warna hitam, Satu bungkus rokok sempurna mild warna putih, Dua Bks plastik klip kecil transparan yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas warna putih.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkitika.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian SH kepada Media metro sumut.com membernarkan perihal penangkapan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian SH menjelaskan terkait penangkapan tersangka narkoba tersebut, Pengkapab tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, Yang dapat dipercaya kepada tim opnasl Bripka Sewa Rewal bahwa di TKP penangkapan, Bahwa kerap dijadikan pelaku sepabagai pusat transaksi narkoba " Katanya.
Lanjut Kapolsek, Berangkat informsi tersebut diteruskan ke Kapolsek, Dan Kapolsek perintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan, Dan selanjutnya anggota reskrim Bripka Sewa Rewal Bersama rekannya Brikpol F.Sianifar melakukan penangkapan tersangka " Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Saat ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas, Dengan membuang bungkus rokok yang ada di tangannya, Selanjutnya petugas menyuruh pelaku mengambil barang yang di buang itu " Jelasnya.
Kapolsek menambahkan, Kemudian menyuruh pelaku membuka kotak rokok itu, Saat dibuka ditemukan barang bukti narkoba. Pelaku mengaku barang haram ini dia dapat dari rekannya inisial D yang kini menjadi DPO Polsek Panai Tengah " Tambahnya (Rusman Wapemred).
Walau sempat berusaha mengelabuhi polisi dari Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, Dengan membuang barang bukti sabu, Arji Enda Winata Alias Panjang 28 Tahun warga Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara akhirnya diringkus. Rabu (12/02/2020).
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Berhasil menangkap pengedar dan sekaligus badar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku diamankan petugas di Belakang pintu rumah Play station jalan Besar Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamanakan Barang Bukti (BB) berupa satu buah hp Nokia type 105 warna hitam, Satu bungkus rokok sempurna mild warna putih, Dua Bks plastik klip kecil transparan yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas warna putih.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkitika.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian SH kepada Media metro sumut.com membernarkan perihal penangkapan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian SH menjelaskan terkait penangkapan tersangka narkoba tersebut, Pengkapab tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, Yang dapat dipercaya kepada tim opnasl Bripka Sewa Rewal bahwa di TKP penangkapan, Bahwa kerap dijadikan pelaku sepabagai pusat transaksi narkoba " Katanya.
Lanjut Kapolsek, Berangkat informsi tersebut diteruskan ke Kapolsek, Dan Kapolsek perintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan, Dan selanjutnya anggota reskrim Bripka Sewa Rewal Bersama rekannya Brikpol F.Sianifar melakukan penangkapan tersangka " Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Saat ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas, Dengan membuang bungkus rokok yang ada di tangannya, Selanjutnya petugas menyuruh pelaku mengambil barang yang di buang itu " Jelasnya.
Kapolsek menambahkan, Kemudian menyuruh pelaku membuka kotak rokok itu, Saat dibuka ditemukan barang bukti narkoba. Pelaku mengaku barang haram ini dia dapat dari rekannya inisial D yang kini menjadi DPO Polsek Panai Tengah " Tambahnya (Rusman Wapemred).
Post a Comment