Lapor Jendral, Judi Tembak Ikan Di Griya Marelan Poin Dan Mabar Tak Tersentuh Hukum

Medan.Metro Sumut
lokasi judi ketangkasan atau tembak ikan beromset ratusan juta rupiah di Griya Marelan Poin Jalan M Basir Kecamatan Medan Marelan, Dan didepan gudang 88 Jalan RPH Lingkungan 7, Kecamatan Medan Deli, Gg Tengah, Lorong Benten, Kecamatan Medan Deli, Diduga kebal hukum dan tak tersentuh hukum sampai saat ini. Rabu (18/12/2019).

Untuk memuluskan operasional permainan melanggar hukum ini, segala macam cara dilakukan pemiliknya agar dapat mengelabui aparat berwenang.

Siapa bilang judi tembak ikan di Griya Marelan Poin Jalan M Basir Kecamatan Medan Marelan, Dan didepan gudang 88 Jalan RPH Lingkungan 7, Kecamatan Medan Deli, Gg Tengah, Lorong Benten, Kecamatan Medan Deli dapat diberantas. Fakta yang ada dilapangan, Secara terang-terangan permainan judi dilakukan, Dan kesannya mendapat persetujuan dari aparat dan Pemerintah terkait.

Mereka secara terang-terangan membuka usaha perjudian tersebut, Tanpa merasa takut bersentuhan dengan pihak penegak hukum.
Lokasi judi tembak ikan beroperasi bebas, Mulai siang hari tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. Pemainnya sangat ramai sampai dini hari.

Sebelumnya, Menurut salah satu warga sekitar Kecamatan Medan Deli Anto (52), Terkait maraknya perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan mengatakan dengan adanya  tempat perjudian dan dibukanya tempat judi ini, Akan merusak para masyarakat," Dengan adanya tempat perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan, Ini bisa merusak masyarakat, Mungkin sehabis pulang kerja, Masyarakat yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu, Jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi " Katanya.

Lanjut Anto, Warga meminta kepada aparat kepolisian dan khususnya kepada Kapolda Sumut yang baru, Segera menindak tegas lokasi judi tersebut, Yang sudah sangat meresahkan " Ucapnya.

Kami warga disini berharap atensi Kapolda Sumut yang baru, Untuk memberantas lokasi judi " Harapan warga. (Hamnas).

Tidak ada komentar