Masyarakat Bandar Masilam Gugat BPN Sumut Dan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan Terkait Pembangunan Tol Kisaran-Tebing Tinggi

Medan.Metro Sumut
“Pembangunan Jalan TOL memberikan untung selama-lamanya kepada pemilik modal, namun merugikan masyarakat”

Sebanyak lebih kurang 91 orang masyarakat Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang terdampak atas pembangunan jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi Tahap I Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Desa Partimbalan  mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Simalungun yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 299/SKK/MDN/VIII/2019 tertanggal 27 Agustus 2019, Masyarakat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, SH & Rekan, dengan para pengacara diantaranya Gumilar Aditya, SH., Yudhi Syahputra Sibarani, SH., Fernando Napitupulu, SH., dan Josua Rumahorbo, SH.

Perkara keberatan atas ganti kerugian tersebut telah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Simalungun dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Sim. Adapun para Termohon dalam gugatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, kemudian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN selaku penilai yang menilai harga ganti kerugian tersebut.

Kuasa hukum menilai bahwa penilaian ganti kerugian tersebut dilakukan dengan ceroboh dan terkesan tidak profesional, Sehingga tidak memenuhi syarat Undang-Undang yang mengharuskan ganti kerugian memenuhi unsur kelayakan dan keadilan, Hal tersebut diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, pada Pasal 1 ayat (2).

“Penilaian yang dilakukan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan kami tolak, karena banyak kesalahan yang ditemukan”, diantaranya:

Bahwa telah terjadi kesalahan atau dugaan penipuan dalam penilaian yang disusun oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan terhadap penawaran yang diberikan kepada PEMOHON bernama PARDOYO pada bidang nomor 00725 berlokasi di Bandar Tinggi. Dalam lembar hasil Penilaian Penggantian Wajar bidang per bidang tanah oleh KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, jelas-jelas tidak memasukkan atau tidak menilai tanaman sebagai objek ganti kerugian, padahal faktanya di atas tanah tersebut terdapat tanaman. Lagi pula dalam lembar Nilai Pengganti Wajar jelas-jelas ada foto tanaman dan faktanya bahwa tanaman tersebut memang nyata adanya, namun tanaman tersebut tidak dinilai oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan. Hal tersebut membuktikan bahwa proses penilaian dilakukan secara asal-asalan, tidak melalui survey ke lokasi dan tentu saja berdampak kerugian kepada PARA PEMOHON;

Bahwa terjadi kesalahan dalam mencatat lokasi bidang tanah yang disusun oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan yang dicantumkan dalam Lembar Nilai Penggantian Wajar bidang per bidang tanah dengan nomor bidang. Hal ini menunjukkan dan membuktikan bahwa TURUT TERMOHON tidak melakukan survey ke lokasi tanah milik PARA PEMOHON atau tidak profesional dalam menyusun penilaian atas tanah milik PARA PEMOHON, kesalahan pencatatan lokasi tersebut antara lain:

Pada bidang tanah dengan nomor bidang 00723 atas nama SJARIFUDIN ZAHARY, tertulis dalam Lembar Nilai Penggantian Wajar berlokasi di 0, padahal sebenarnya tanah dengan nomor bidang 00723 milik SJARIFUDIN ZAHARY berlokasi di Bandar Tinggi;

Pada bidang tanah dengan nomor bidang 00260 atas nama NALIM tertulis dalam Lembar Nilai Penggantian Wajar berlokasi di Abdullah, padahal sebenarnya  tanah dengan nomor bidang 00260 atas nama NALIM berlokasi di Bandar Rejo;

Pada bidang tanah dengan nomor bidang 00261 atas nama MISNO, tertulis dalam Lembar Nilai Penggantian Wajar berlokasi di Abdullah, padahal sebenarnya tanah dengan nomor bidang 00261 atas nama MISNO berlokasi di Bandar Rejo;


Bahkan, para TERMOHON tidak memasukkan tanah yang telah tercantum dalam Pengumuman Desa sebagai tanah yang turut terdampak dalam pembangunan jalan Tol dan juga telah diterangkan oleh Kepala Desa atau Pangulu melalui Surat Keterangan Nomor 973/425/BR/X/2019 bahwa sebahagian tanah tersebut terkena jalan tol, namun TERMOHON dan TURUT TERMOHON tidak menawarkan ganti kerugian kepada PEMOHON atas nama ASARI atau ibunya yang bernama ARBAIYAH atau dengan kata lain Termohon tidak memasukkan seluas 40m2 yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol yang merupakan bagian tanah milik orangtua Pemohon seluas 552,5m2  tadi.

Bahwa KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan melakukan penilaian yang terkesan tidak profesional dan tidak benar, karena telah terjadi perbedaan signifikan atau ketimpangan nilai penggantian wajar per meter tanah antara bidang tanah nomor 00261 atas nama Misno dengan bidang tanah nomor 00262 atas nama Muhammad Ilham berlokasi di Bandar Rejo yang posisinya terletak berdekatan atau berdampingan/bersebelahan, namun hasil penilaiannya berbeda sangat jauh. Hal ini menunjukan bahwa penawaran yang diajukan oleh TERMOHON berdasarkan penilaian yang disusun oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan dibuat secara tidak profesional dan tidak melalui proses yang wajar. Adapun harga tanah per meter untuk bidang 00261 adalah Rp 91.988 /m2, sementara itu untuk bidang 00262 adalah sebesar Rp 229.969/m2, suatu harga yang sangat timpang untuk tanah yang lokasinya sangat berdekatan;

Kemudian kami menermukan bahwa penawaran ganti kerugian yang disampaikan oleh TERMOHON berdasarkan penilaian yang disusun oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan sangat timpang. Dimana tanah milik atas nama GIRUN yang dipublikasikan secara massif lewat media dinilai dengan harga yang sangat tinggi yaitu sebesar Rp 512.479/m2, harga tersebut  diketahui dari Lembar Nilai Pengganti Wajar tertulis nama pemilik tanah GIRUN dengan nomor bidang 00837 berlokasi di Bandar Tinggi. Namun penilaian tanah milik GIRUN tersebut berbanding terbalik dengan harga tanah yang ditawarkan TERMOHON kepada PARA PEMOHON, yang kebanyakan hanya dinilai dibawah Rp 100.000/m2;

Faktanya bahwa penilaian yang ditawarkan TERMOHON kepada PARA PEMOHON tidak layak dan tidak adil, dan diduga dilakukan tidak sesuai dengan standar penilaian yang seharusnya, hal tersebut terlihat dari tanah yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari tanah milik GIRUN, yaitu tanah milik EKO BAYU SAPUTRA dengan bidang tanah nomor 00748 berlokasi di Bandar Tinggi yang hanya dihargai sebesar Rp 92.475/m2, padahal lokasi tanah tersebut sama-sama terletak di pinggir jalan Kabupaten, sebagaimana tanah milik GIRUN, namun penilaian yang disusun KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan terhadap tanah tersebut sangat timpang;

Bahwa proses penilaian yang disusun oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan diduga tidak tepat, tidak melalui proses survey, tidak layak dan tidak adil. Hal tersebut terbukti bahwa terjadi perbedaan ukuran luas yang diumumkan di Desa dengan ukuran luas yang tercantum dalam hasil Penilaian Penggantian Wajar bidang per bidang tanah oleh KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, dimana dalam Pengumuman di Desa, luas tanah atas nama AMRULLAH  dengan nomor bidang 00762 tercatat seluas 4660m2 tapi dalam lembar hasil Penilaian Penggantian Wajar bidang per bidang tanah yang disusun oleh TURUT TERMOHON atau KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan  hanya tercatat seluas 4455m2 sehingga terjadi selisih 205m2. Hal tersebut tentu sangat merugikan PEMOHON atas nama AMRULLAH;

Jika ganti kerugian diberikan dengan harga yang merugikan masyarakat, maka menurut kami, masyarakat akan kehilangan tanahnya untuk selama-lamanya karena dijadikan jalan tol, sementara pemilik modal jalan tol akan menerima keuntungan terus menerus sampai ke anak cucu pemilik modal tersebut. Sehingga kami meminta negara untuk memperhatikkan hak-hak masyarakat terdampak jalan tol tersebut, jangan sampai terkesan bahwa negara memaksa merampas tanah rakyat hanya untuk kepentingan bisnis jalan tol.

Jika penggunaan jalan tol tersebut gratis, maka bagi kami Kuasa Hukum masyarakat, mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum sangat terpenuhi. Namun karena penggunaan jalan tol tersebut nantinya berbayar dan mahal, maka kami menganggap bahwa Negara sedang berbisnis dengan masyarakat dengan cara mengambil tanah masyarakat dengan harga yang sangat murah, namun kemudian pemilik modal jalan tol akan mendapat keuntungan sepanjang masa.

Atas dasar fakta-fakta tersebut diatas, kami meminta agar Pengadilan Negeri Simalungun dapat membatalkan nilai ganti kerugian yang ditawarkan oleh Para Termohon, dan kemudian melakukan penilaian baru yang memenuhi unsur kelayakan dan keadilan. Atau setidak-tidaknya menaikkan nilai ganti kerugian tanah masyarakat minimal Rp 350.000/meter (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), suatu harga yang sangat masuk akal dan tidak berlebihan. (Ranto Sibarani, SH).

Tidak ada komentar