Memanifulasi SIKK Dan Tanpa Surat PPKB, Tag Boat Mitra Berkah ll Masih Beroprasi
Belawan.Metro Sumut
Meski diduga telah memanipulasi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), yang menggunakan nama kapal Tag Boat Mitra Berkah dan TB Mitra Berkah II beroperasi diseputaran kolam Pelabuhan Belawan diduga tanpa ada surat permohonan pelayanan kapal dan barang (PPKB).
Namun hingga Rabu (28/8) Tag Boat Mitra Berkah II, Masih melakukan kegiatan pengerukan kolam dermaga PT SBA Belawan di DLKR/DLKP Pelabuhan Belawan, Tanpa ada tindakan tegas dari pihak pelabuhan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejak beberapa waktu lalu, Tag boat (TB) Mitra Berkah ll dan tongkang (TK) SML 7 Junior dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia.
Pada hal tag boat (TB) Mitra Berkah ll dan tongkang (TK) SML 7 Junior diduga tidak memiliki surat SIKK dan surat PPKB.
" Aneh juga ya, diduga tidak memiliki SIKK dan PPKB kok bisa melakukan pekerjaan pengerukan. Apakah setiap kapal tidak perlu mengajukan permohonan pelayanan PPKB untuk setiap pergerakannya, Dan adakah undang undang yang mengaturnya " Heran sumber.
Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Sugeng Wibowo saat dihubungi wartawan via whatsaap mengatakan dia tidak mengetahui dengan permasalahan TB Mitra Berkah dan TB Mitra Berkah ll," Maaf bang saya gak tahu masalahnya dan kebetulan itu ranahnya Otoritas Pelabuhan ya " Singkat Sugeng.
Pada pemberitaan sebelum nya tagbout berkapasitas 450 Hp itu diduga telah memanipulasi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), Yang menggunakan nama kapal TB Mitra Berkah, Tetapi di lapangan menggunakan TB Mitra Berkah II
Sementara tongkang SML 7 Junior berkapasitas 1000 m3 dan long arm excavator kapasitas 0.3 m3 membantu pelaksanaan kerja.
Sedangkan surat keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan nomor : UM.008/4/10/OP.BLW, tentang pemberian izin kerja keruk kepada PT Lafarge Clement Indonesia dalam rangka pengerukan (mantenance dredging)
Kolam tulus PT Lafarge Cement Indonesia, berada di lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan Belawan, ditetapkan oleh kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan pada 28 November 2018 lalu.
Untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia dengan desain kedalaman -7m LWS dan volume keruk sebesar 60.000 m3 yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Belawan. (Hamnas/Wal).
Meski diduga telah memanipulasi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), yang menggunakan nama kapal Tag Boat Mitra Berkah dan TB Mitra Berkah II beroperasi diseputaran kolam Pelabuhan Belawan diduga tanpa ada surat permohonan pelayanan kapal dan barang (PPKB).
Namun hingga Rabu (28/8) Tag Boat Mitra Berkah II, Masih melakukan kegiatan pengerukan kolam dermaga PT SBA Belawan di DLKR/DLKP Pelabuhan Belawan, Tanpa ada tindakan tegas dari pihak pelabuhan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejak beberapa waktu lalu, Tag boat (TB) Mitra Berkah ll dan tongkang (TK) SML 7 Junior dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia.
Pada hal tag boat (TB) Mitra Berkah ll dan tongkang (TK) SML 7 Junior diduga tidak memiliki surat SIKK dan surat PPKB.
" Aneh juga ya, diduga tidak memiliki SIKK dan PPKB kok bisa melakukan pekerjaan pengerukan. Apakah setiap kapal tidak perlu mengajukan permohonan pelayanan PPKB untuk setiap pergerakannya, Dan adakah undang undang yang mengaturnya " Heran sumber.
Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Sugeng Wibowo saat dihubungi wartawan via whatsaap mengatakan dia tidak mengetahui dengan permasalahan TB Mitra Berkah dan TB Mitra Berkah ll," Maaf bang saya gak tahu masalahnya dan kebetulan itu ranahnya Otoritas Pelabuhan ya " Singkat Sugeng.
Pada pemberitaan sebelum nya tagbout berkapasitas 450 Hp itu diduga telah memanipulasi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), Yang menggunakan nama kapal TB Mitra Berkah, Tetapi di lapangan menggunakan TB Mitra Berkah II
Sementara tongkang SML 7 Junior berkapasitas 1000 m3 dan long arm excavator kapasitas 0.3 m3 membantu pelaksanaan kerja.
Sedangkan surat keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan nomor : UM.008/4/10/OP.BLW, tentang pemberian izin kerja keruk kepada PT Lafarge Clement Indonesia dalam rangka pengerukan (mantenance dredging)
Kolam tulus PT Lafarge Cement Indonesia, berada di lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan Belawan, ditetapkan oleh kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan pada 28 November 2018 lalu.
Untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia dengan desain kedalaman -7m LWS dan volume keruk sebesar 60.000 m3 yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Belawan. (Hamnas/Wal).
Post a Comment