Pemkab Labuhan Batu Gelar Acara Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2018
Labuhanbatu Metro Sumut
Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT melalui asisten Ekonomi Pembangunan dan kesejahteraan Rakyat, Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Izin pemamfaatan Ruang (IPR), Kamis (25/07/2019) Di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kegiatan sosialisasi membahas perda No 3 Tahun 2018, Sebanyak 12 Bab 50 pasal,perda tersebut mengatur izin prinsif,izin lokasi,izin penggunaan pemamfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT Dalam pidato tertulis yang dibacakan melalui stap ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir.Hasan Heri Rambe menyampaikan," Ketentuan perizinan merupakan ketentuan buat pejabat yang berwenang Dalam pemberian izin " Katanya.
Sambungnya," Pemampaatan Ruang Berdasarkan Rencana Sturuktur ruang dan pola yang di tetapkan dalam perda tentang RTRW, Dan berpungsi untuk mengarahkan pembangunan dengan memamfaatkan ruang wilayah secara serasi, Selaras, Seimbang, Berdaya guna, Berhasil, Berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sekaligus memelihara ketahanan nasional " Sebutnya.
Lanjutnya, Dengan di tetapkan dan diterapkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Izin tersebut beberapa poin diatas tantangan yang segera dihadapi adalah bagaimana mewujudkan visi dan misi Kabupaten Labuhanbatu, Dan keterpaduan sektor Daerah dan masyarakat dalam pemamfaatan ruang bagi kepentingan terpadu, Yang di laksanakan secara bersama oleh pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha " Ucapnya.
Dia juga menegaskan," Permasalahan Investasi seperti perizinan pemamfaatan ruang dan pengelolaan ruang kiranya dapat terelialisasi sehingga tidak menghambat terhadab iklim pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu " Tegas Hasan Heri.
Dalam acara tersebut, Dihadiri Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Labuhanbatu Hema Purba, OPD, Camat, BPN Labuhanbatu, Dan Narasumber Dari Kementerian HUKUM dan HAM Kanwil Sumatera Utara. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu/Rozi P Wartawan).
Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT melalui asisten Ekonomi Pembangunan dan kesejahteraan Rakyat, Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Izin pemamfaatan Ruang (IPR), Kamis (25/07/2019) Di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kegiatan sosialisasi membahas perda No 3 Tahun 2018, Sebanyak 12 Bab 50 pasal,perda tersebut mengatur izin prinsif,izin lokasi,izin penggunaan pemamfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT Dalam pidato tertulis yang dibacakan melalui stap ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir.Hasan Heri Rambe menyampaikan," Ketentuan perizinan merupakan ketentuan buat pejabat yang berwenang Dalam pemberian izin " Katanya.
Sambungnya," Pemampaatan Ruang Berdasarkan Rencana Sturuktur ruang dan pola yang di tetapkan dalam perda tentang RTRW, Dan berpungsi untuk mengarahkan pembangunan dengan memamfaatkan ruang wilayah secara serasi, Selaras, Seimbang, Berdaya guna, Berhasil, Berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sekaligus memelihara ketahanan nasional " Sebutnya.
Lanjutnya, Dengan di tetapkan dan diterapkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Izin tersebut beberapa poin diatas tantangan yang segera dihadapi adalah bagaimana mewujudkan visi dan misi Kabupaten Labuhanbatu, Dan keterpaduan sektor Daerah dan masyarakat dalam pemamfaatan ruang bagi kepentingan terpadu, Yang di laksanakan secara bersama oleh pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha " Ucapnya.
Dia juga menegaskan," Permasalahan Investasi seperti perizinan pemamfaatan ruang dan pengelolaan ruang kiranya dapat terelialisasi sehingga tidak menghambat terhadab iklim pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu " Tegas Hasan Heri.
Dalam acara tersebut, Dihadiri Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Labuhanbatu Hema Purba, OPD, Camat, BPN Labuhanbatu, Dan Narasumber Dari Kementerian HUKUM dan HAM Kanwil Sumatera Utara. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu/Rozi P Wartawan).
Post a Comment