Kepsek SDN 112206 Ajamu Kecamatan Panai Hulu Diduga Langgar Juknis Penggunaan Dana BOS

Labuhan Batu.Metro Sumut
Kepsek SDN 112206 Ajamu Kecamatan Panai Hulu diduga langgar peraturan juknis penggunaan Dana BOS, Dan diduga tidak transparan dalam pengunaan Dana BOS. Sabtu (29/06/2019).

Menurut Syaripuddin Pohan Tokoh Masyarakat Kecamatan Panai Hulu mengataka Kepsek SDN 112206 Ajamu Kecamatan Panai Hulu diduga melanggar Peraturan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) tahun 2018, Ketentuan penggunaan dana BOS yang tertera dalam bab V lampiran permendikbud no 1 tahun 2018, Merupakan panduan dan pedoman penyelenyenggara BOS agar dapat di pertanggung jawabkan secara transfaran kepada pihak di luar sekolah " Katanya.

Lanjut Syaripu, Penggunaaan Dana BOS disekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, Para dewan guru dan komite sekolah dituangkan dengan cara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat, Dana BOS diterima Penggunaan dana BOS untuk kegiatan sekolah terutama pembayaran langganan daya dan jasa, Guru honor, Penggunaan dana yang sipatnya kegiatan biaya yang dapat di bayarkan dari BOS, ATK mengadaan material,termasuk pemeliharaan/Perawatan sekolah " Ucapnya.

Syaripuddin menjelaskan,Kami menduga kepsek SDN 112206 Ajamu kecamatan Panai Hulu diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, Beberapa poin yang tercantum menurut petunjuk juknis BOS diatas seperti pemasangan baliho/spanduk Rencana Angggaran Perbelanjaan sekolah (RAPBS) tidak dipasang, Petunjuk penggunaan dana BOS harus dipasang biar di ketahui para orang tua wali murid " Jelasnya.

Sambung Syaripuddin, Artinya dalam penggunaan dana BOS Kepsek SDN 112206 EIi Spd tidak transparan, Dan tentang perawatan sekolah pun dugaan kami begitu juga. Tidak ada perawatan sekolah SDN 112206 Ajamu Kecamatan Panai Hulu, Contohnya terlihat rusak atau berlobang dindingnya sekolah tersebut ada sebahagian, Dan tidak terawat " Sebutnya.

" Dinding sekolah tidak di cet seperti sekolah yang lain, Kalau untuk memperbaiki dinding, Paling habis satu sak semen satu angkung pasir uda selesai, Untuk mengecet dinding sekolah paling habis satu kaleng " Ungkap Syaripuddin.

" Kalau dilihat dari jumlah murid cukup lumayan banyak, Itupun Dana Bos tidak bisa di peruntukan untuk pemeliharaan dan perawatan sekolah, Untuk membeli treplek beberapa keping dan beli cet beberapa tabung ini tidak bisa membelinya, Sungguh keterlaluan Kepsek tersebut " Ujar Syaripuddin.

Syaripuddin menambahkan, Semenjak Kepsek SDN 112206 Eli Spd menjabat, Sekolah ini diduga malah tambah bobrok " Tambahnya.

Kepsek SDN 1122006 Eli Spd saat dikonfirmasi tim Media Metro Sumut, Sabtu (29/06/2019) terkait masalah tersebut, Kepsek terkesan menghindar dan alergi dengan wartawan.

Sementara salah satu Dewan Guru M.Zaid mengatakan tunggulah bentar lagi Kepala Sekolah " Ucapn M.zaid pun langsung diam tanpa sepatah kata.

Syaripuddin Tokoh masyarakat Kecamatan Panai Hulu meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejatisu untuk memeriksa penggunaan Dana BOS di SDN 112206 Ajamu Kecamatan Panai Hulu, Dan diminta kepada Bupati menindak tegas oknum Kepsek tersebut. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu).

Tidak ada komentar