Eks Kiriman Pos, Bea Cukai Medan Musnahkan 20 Ribu Barang Milik Negara

Medan Belawan.Metro Sumut 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC TMP B MEDAN) Memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Eks Barang Kiriman Pos Lalu Bea Cukai Medan pada Hari Selasa (30/04/2019).

BMN ini merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (barang laras) oleh Kementerian/Lembaga terkait atau barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu ditentukan.

Pemasukan barang dibatasi ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh Kementerian/Intansi Terkait.

Atas Pemasukan barang yang dibatasi, Bea Cukai Medan telah menerbitkan Nota Permintaan Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Barang yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang tidak Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Kemudian BTD yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari akan ditetapkan sebagai BMN. Ketentuan ini tertulis dalam peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.04./2011, tentang Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak Dikuasai, Barang ang Dikuasai Negara dan Barang yang menjadi Milik Negara.

Adapun Barang yang dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Enteni Keuangan Republik Indonesia Nomor S-147/MK.6.WKN.02/KNL.01/2018 tanggal 3 Desember 2018.

Jenis Barang yang dimusnakan antaralain, Barang Kosmetik sebanyak 5671 Unit, Obat sebanyak 11895 Unit dan Pakaian, Makanan, Alat Kesehatan,Aksesoris Sebanyak 2914 Unit dan jumlah seluruh barang yang dimusnahkan sebanyak 20484 Unit berada di Jalan Karo No.3 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan.

Jumlah nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp.75.038.130,00 (tujuh puluh lima juta tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah).

Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immateril dari barang berupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan belum teruji dan terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam acara tersebut turut hadir, Drs.Romses dari BPOM, Wakil Chomarudin Danpom Lantamal 1, AKP. Bakhdaruddin Dit Pol Airut Sumut, Kasidipsus Kajari Belawan Nurdion, Jaksa Fungsional Kajari Belawan Ka SPP Posindo Masridal SE, Wk SPP Posindo Fachril S.Hsb, SE. KPPBC Belawan Adi Purwanto, Kanwil Bea Cukai Sumut, Eka Mustika Galih S, KPPBC TMP B Medan, Edi Saputra. (Ricky/Hamnas/Zainal).

Tidak ada komentar