Didemo Masyarakat, Pemilik Lahan Penimbunan Sicanang Belawan Kabur


Belawan.Metro Sumut
Akibat didemo masyarakat yang tergabung Forum Masyarakat Sicanang (FORMASI), Pemilik lahan penimbunan jalan Sicanang Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kabur. Senin (28/01/2019).

Informasi yang diterima di lokasi, Aksi unjuk rasa yang ke 2 digelar Forum Masyarakat Sicanang (FORMASI), Karenakan pihak penimbun ingkari janji.

Ketua umum Formasi Togu Urbanus Silaen saat bacakan tuntutan aksi masyarakat mengatakan masyarakat yang tergabung dalam Formasi gelar aksi unjukrasa ke 2 dikarenakan pelaku usaha kegiatan penimbunan dengan masyarakat telah diingkari, sehingga memancing kemarahan masyarakat dan menganggap bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum " Katanya.

Lanjut Togu, Pelaku usaha kegiatan penimbunan atau siapapun yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Negeri ini," Menurut UU pasal 27 ayat 1 dikatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu kami dari Formasi meminta dan menuntut pelaku usaha kegiatan penimbunan lahan di lokasi Titi 1 Sicanang agar melengkapi AMDALALIN atas kegiatan penimbunan yang saat ini dilaksanakan " Ucapnya.

Togu menegaskan, Formasi juga menuntut agar jalan umum disterilkan dari tanah dan lumpur yang berserakan di jalan yang jatuh dari turk pengangkutan. Pelaku usaha penimbunan agar tidak gunakan badan jalan untuk kegiatan pembangunan/penimbunan. Pelaku usaha penimbunan agar bertanggung jawab penuh apabila ada pengguna jalan yang jatuh akibat tanah timbun. Pelaku usaha juga harus buatkan drainase agar tidak terjadi banjir " Tegasnya.

Togu menambahkan, Formasi minta agar tuntutan masyarakat tersebut dipenuhi dan dipertanggung jawabkan secara tertulis di atsas materai, Dan penanggung jawab bersedia diproses secara hukum jika melanggar kesepakatan " Tambahnya.

Bersamaan dengan aksi unjukrasa masyarakat (Formasi-red) tersebut, pemerintah daerah Kota Medan melalui Lurah kelurahan Belawan Bahagia Ali Mukti Nasution, SH dalam suratnya Nomor : 800/06/2019 minta kegiatan penimbunan dihentikan sampai terbitnya izin-izin dan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam kegiatan penimbunan. Teguran itu ditujukan kepada Jose Rizal yang dianggap bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan.

Sementar peringatan penghentian kegiatan penimbunan itu dilakukan berdasarkan laporan keberatan masyarakat dan pengguna jalan hususnya Belawan Sicanang, Belawan Bahari, dan Belawan Bahagia, dimana dampak dari kegiatan penimbunan tersebut sangat memperihatinkan.

Dari pantauan dilapangan, Jalan beton yang baru selesai dikerjakan Dinas Bina Marga Sumut sekitar 1 tahun lalu mengalami rusak sedang dan ringan. Sepanjang jalan yang dilintasi truk pengangut tanah timbun tampak bergelombang akibat tumpukan tanah yang berceceran dari truk. Bila hujan, jalan tersebut licin dan ancam keselamatan pengguna jalan.

Bukan itu saja, Badan jalan beton terlihat digenangi air campur lumpur, Akibatnya jalan tersebut sangat memperihatinkan. Selama kegiatan penimbunan berlangsung, tak jarang pengguna jalan hususnya penegdara sepeda motor terpeleset dan jatuh karena licin, Namun sampai saat ini belum ada korban jiwa. 

Selama aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat yang tergabung dalam Formasi berlangsung, Kegiatan usaha penimbunan yang tanpa kantongi izin peruntukan dan izin lingkungan hidup itu dihentikan, sementara pemilik lahan disebut-sebut warga bersembunyi karena takut diamuk masa. (Hamnas).

Tidak ada komentar