Kades Sei Jawi-Jawi Bantah Minta Uang Program BSPS Ke Warga

Labuhan Batu.Metro Sumut
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal di Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, Belakangan beredar kabar jika program tersebut dimanfaatkan oleh oknum kades yang meminta uang kepada salah satu penerimanya.

Tentu saja, program yang bertujuan terbangunnya rumah yang layak huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS itu mendapatkan sorotan dari pelbagai pihak.

Padahal, bentuk program BSPS tersebut meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

Sumarno Kepala Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu saat dikonfirmasi melalui hp selulernya oleh metro sumut terkait tudingan pengutipan uang 500 ribu kepada warganya, Sumarno membantah jika dirinya dituduh meminta uang 500 ribu kepada warganya yang mendapatkan bantuan dari program tersebut.,” Saya tidak ada kutip uang kepada warga saya. Bila saya ada kutip uang, Saya siap diperiksa dan dicopot dari jabatan saya, Dan bila ada oknum atau anggota saya yang menjual nama saya tuk kutip uang kepada saya, Segera lapor ke saya, akan saya tindak tegas “ Kata Sumarno saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh Tim Metro Sumut.

Sementara Suparno (45) warga Dusun Selamat Desa Sei Jawi Jawi Kabupaten Labuhan Batu saat dikonfirmasi tim metro sumut terkait adanya pengutipan 500 ribu yang dilakukan Kades, Suparno mengatakan Kades tidak ada mengutip uang kepada warganya, Itu hanya isu untuk menjatuhkan Kades saja “ Katanya.

Hal senada dikatakan Aisah warga Dusun Selamat Desa Sei Jawi Jawi menjelaskan, Untuk pendataan permohonan beda rumah, Tidak ada dana diambil dana dari kami “ Jelasnya. (Rusman Wapemred).

Tidak ada komentar