Tak Ada Ampun Bagi Pengendara Yang Pakai Knalpot Recing
Polantas Ajamu akan menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang masih memakai knalpot recing. Selasa (23/10/2018).
Kagatur Polantas Ajamu Aiptu JD Saragih mengatakan akan menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang memakai knalpot recing " Katanya kepada media ini saat di hubungi, Jumat (19/10/2018).
Lanjut JD Saragih, Karena kanalpot recing bisa dikenakan tilang oleh polisi, berdasarkan delik UU No 22/ 2009 tentang lalulintas, dan angkutan jalan (LLAJ), Jika pada ertikel artikel sebelumnya sudut pandang kita adalah pada masalah ambang batas suara(desibel), Yang dihasilkan oleh knalpot recing namun melalui blong pribadinya " Ucapnya.

JD Saragih menjelaskan, Mungkin masyarakat yang belum mengerti bahwa itu adalah peraturan Mentri itu pun menjadi rujukan dari Undang-Undangn Republik Indonesia No 22 tahun 2009, Tentang lalu lintas dan angkutan jalan (file unduh pdf), Seperti termaktup dalam pasal 28. Menilik peraturan tersebut maka mestinya motor yang mengunakan knalpot recing namun tidak bicing boleh berkeliaran di jalanan dan tidak perlu takut untuk ditilangn polisi, Dan sudah lama tersedia alat untuk meredam kebisingan knalpot recing yang disebut db killer " Jelasnya.
JD Saragih menambahkan, Polantas Ajamu akan tetap melakukan rajia, Dan larangan untuk menggunakan knalpot brisik yang biasanya adalah knalpot standatnya " Tambahnya.(Rusman Wapemred).
Post a Comment