Anggota Reskrim Polsek Tambora Jakbar Tangkap Pelaku Pencurian Motor Modus Duplikat Kunci
Jakarta
Barat.Metro Sumut
Unit
Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku
pencurian kendaraan bermotor, dengan Modus Duplikat Kunci, Senin pagi
(02/07/2018).
Kapolsek
Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH
MH mengatakan, tersangka NU (30) melakukan pencurian di wilayah Kalianyar.
Aksi
pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula saat pelaku NU pada Jumat
(30/06/2018) sekira jam 08.00 Wib telah meminjam sepeda motor untuk keperluan
mengantarkan kunci ke istrinya, kemudian sekira jam 09 00 Wib sepeda motor
dikembalikan.
Pada
keesokan harinya korban kaget karena Spd Motor miliknya telah raip, selanjutnya
Korban melporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta
Barat.
Kompol
Iver menegaskan anggota Buser Reskrim di pimpin panit Reskrim Iptu Eko Agus,SH
bergerak cepat dengan mencari informasi dan mengumpulkan saksi saksi sekitar
Tkp, kecuriagaan berunjung pada pelaku yang sebelumnya meminjam sepeda motor
tesebut.
Masih
kata Kompol Iver Son Manossoh SH, kemudian karena kecurigaan korban terhadap
pelaku. Lalu Buser Polsek Tambora segera bergerak mencari NU (30) yang diduga
melakukan pencurian kendaraan tersebut.
Dan
setelah Pelaku di tangkap di pemukimnan Kalianyar Kec. Tambora Jakbar, serta
dibawa ke Polsek Tambora, dan di hadapan Petugas serta saksi Hermawan juga
korban, lalu Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut
dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia siapkan dan rupanya pelaku telah
berniat ingin memiliki sepeda motor tersebut.
Selanjutnya
Pelaku di giring Buser untuk menunjukan sepeda motor tersebut, yang menurut
pengakuan disembunyikan di kolong jembatan layang tol kalijodo.
Dan
selanjutnya sampai saat ini Pelaku dan barang bukti sepeda motor No.Pol
B-4570-XXX serta sebuah kunci Kontak Palsu di amankan di polsek Tambora guna
proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dapat di kenakan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.(Humas Polsek Tambora)
Post a Comment